Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan agar perusahaan rokok tidak dapat memasang iklan pada media luar ruang. Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, larangan ini sudah mulai berlaku semenjak tanggal 13 Januari 2015. Namun, untuk iklan yang sudah mendapatkan izin tetap dapat terpasang, tetapi tidak dapat diperpanjang.
"Sudah efektif karena sudah diundangankan pada 13 Januari 2015. Tidak boleh lagi ada izin lagi untuk media di luar ruang itu. Kecuali yang sudah ada entah di pelosok mana dan izinnya udah ada sampai izinnya habis. Tidak bisa diperpanjang," tegasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/1).
Dia mengungkapkan, Pergub ini dibuat sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap masukan dari masyarakat. Selain itu ada seruan dari pihak internasional untuk tidak mempublikasi iklan tembakau dan produknya di ruang publik.
"Itu seruan dunia dan perhatian Pemda saja terhadap masukan dari masyarakat dan LSM antitembakau. Dan itu benar merokok itu tidak sehat," jelasnya.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini menyakini, tidak akan ada pengaruhnya pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame dengan adanya aturan ini. Terlebih, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lebih memilih sehat.
"Kami lebih memilih sehat, kalau duit gak ada pengaruhnya," ungkapnya.
Saefullah menegaskan, bangunan dan kios yang dibentuk dengan muatan iklan perusahaan rokok juga akan ditertibkan. Sebab, itu semua termasuk dalam iklan media di luar ruang.
Baca juga:
Jamal Mirdad kepergok merokok di ruang rapat DPR
Asyik merokok di RS, 21 orang ditangkap petugas gabungan
Sebentar lagi, terminal di Jakarta bakal bebas rokok
Kini kantor polisi di Bandung bebas asap rokok
Hasil Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI Segera Terbit, Tapi Tak untuk Publik
Sekitar 14 Menit yang laluHeru Budi Pastikan Tak Ada Pembebasan Lahan Lagi untuk Sodetan Ciliwung
Sekitar 32 Menit yang laluDKI Mau ITF Beres Tahun Ini, Desak Jakpro Segera Putuskan Mitra Baru
Sekitar 1 Jam yang laluTiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Kini Bisa Dibeli di Aplikasi JakLingko
Sekitar 1 Jam yang laluDKI Ungkap Pergantian Direksi Jakpro Salah Sebab Terhambatnya ITF Sunter
Sekitar 1 Jam yang laluBerbatik di Kursi Terdakwa, Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
Sekitar 1 Jam yang laluReka Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI, Pensiunan Polisi Angkat Korban & Telepon Ambulans
Sekitar 1 Jam yang laluDPRD DKI Sentil Jakpro soal Formula E: Masih Utang Kok Berani Ngomong Untung Rp5 M
Sekitar 2 Jam yang laluDetik-Detik Mahasiswa UI Kecelakaan Lalu Ditabrak Pensiunan Polisi Versi Warga
Sekitar 3 Jam yang laluHeru Budi Soal Dugaan Kolusi Revitalisasi TIM: Saya Tanya Inspektorat
Sekitar 4 Jam yang laluViral Video Penumpang Dilecehkan Sopir Angkot Serpong-Kalideres, Polisi Turun Tangan
Sekitar 4 Jam yang laluKonser Pesta Rakyat Digelar di JIS pada 4 Februari
Sekitar 6 Jam yang laluAlasan Pemprov DKI Beri Warga Korban Sodetan Ciliwung Gratis Huni Rusun Hanya 3 Bulan
Sekitar 6 Jam yang laluTerinspirasi Pangeran Sambernyawa, Polres Wonogiri Usung Konsep Kerja SUPER
Sekitar 2 Jam yang laluKisah Edward Pernong Pensiunan Jenderal Polisi Dipanggil Soeharto, Langsung Promosi
Sekitar 3 Jam yang laluHarta Kompol D yang Nikah Sirih dengan Nur Capai Rp1,5 M
Sekitar 3 Jam yang laluMpok Alpa Tiba-tiba ke Kantor Polisi 'Terima Kasih Bapak-bapak Ganteng'
Sekitar 3 Jam yang laluMomen Sidang Duplik Putri Candrawathi Menepis Asumsi Omong Kosong JPU
Sekitar 1 Jam yang laluKubu Putri Candrawathi Sindir Jaksa: Mungkin Penuntut Umum Terlalu Lelah
Sekitar 3 Jam yang laluPengacara Putri Candrawathi Baca Duplik: Replik JPU Hanya Klaim Kosong
Sekitar 3 Jam yang laluPengacara Ferdy Sambo Rangkum Keterangan Bharada E yang Disebut Inkonsistensi
Sekitar 4 Jam yang laluMomen Sidang Duplik Putri Candrawathi Menepis Asumsi Omong Kosong JPU
Sekitar 1 Jam yang laluKubu Putri Candrawathi Sindir Jaksa: Mungkin Penuntut Umum Terlalu Lelah
Sekitar 3 Jam yang laluPengacara Putri Candrawathi Baca Duplik: Replik JPU Hanya Klaim Kosong
Sekitar 3 Jam yang laluPengacara Ferdy Sambo Rangkum Keterangan Bharada E yang Disebut Inkonsistensi
Sekitar 4 Jam yang laluMomen Sidang Duplik Putri Candrawathi Menepis Asumsi Omong Kosong JPU
Sekitar 1 Jam yang laluPengacara Ferdy Sambo Rangkum Keterangan Bharada E yang Disebut Inkonsistensi
Sekitar 4 Jam yang laluHari Ini, Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Duplik
Sekitar 6 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 3 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1: Persikabo 1973 Vs Persita
Sekitar 59 Menit yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami