Djarot kaget lihat tumpukan raskin di Kelurahan Utan Kayu Selatan
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat melakukan sidak ke kantor kelurahan Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur. Di sana, Djarot sempat menyapa petugas pelayanan terpadu dan beberapa warga yang sedang mengantre untuk dilayani.
Kemudian, saat hendak menuju lantai dua, Djarot terkejut melihat tumpukan karung beras di bawah tangga. Djarot bertanya kepada Lurah setempat perihal karung beras tersebut.
Kemudian, Lurah menjelaskan bahwa beras tersebut sudah lama berada di situ. Djarot menyarankan agar beras tersebut segera diserahkan kepada yang berhak.
"Beras raskin enggak boleh lama di sini, harus dikirim ke yang berhak, kan by name by address. Kalau terlampau lama enggak diambil rusak," kata Djarot, di lokasi, Senin (27/2).
Djarot juga mewanti-wanti agar beras raskin yang sejatinya diperuntukkan bagi warga miskin tidak salah sasaran dalam penyalurannya. "Yang dapat raskin yang enggak mampu, yang tua. Kita enggak mau jatah raskin dijual ke yang lain. Itu kan Rp 24.000. Dia beli dan jual Rp 30.000 saja itu kan sudah dapat untung Rp 6.000," ujar Djarot.
Djarot mengungkapkan hal seperti itu pernah ia temukan di Blitar semasa ia menjabat sebagai Wali Kota. Untuk antisipasi jatah diambil orang lain, mereka yang ambil jatah harus punya kartu, lalu menunjukkan, tanda tangan kemudian bayar.
"Itu ada di Blitar pengepulnya, di sini juga ada. Rp 50.000 dibeli berapa kilo tuh 15 kg per karung, berarti Rp 3.000 per kilo, dijual Rp. 4000 per kilo sudah Rp 60.000, laku tuh. Lebih baik transferan langsung. Pokoknya nanti kita ubah transfer ke orangnya langsung," tegas Djarot.
Djarot melanjutkan perjalanannya ke lantai dua. Di sana ia menemukan petugas yang bertugas menangani Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Djarot meminta agar semua petugas disosialisasikan tentang aturan baru yang membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi rumah atau bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) hingga Rp 2 miliar. Petugas lalu menunjukkan beberapa surat kepemilikan tanah di daerah tersebut. Djarot sempat kaget melihat sertifikat bernilai Rp 2 milliar lebih. "Wah ini pasti orang kaya nih," ucap Djarot.
Kemudian, petugas menjelaskan bahwa 60 persen warga di sana sudah digratiskan karena memiliki sertifikat bernilai di bawah Rp 1 milliar. Sisanya masih harus bayar karena memiliki sertifikat di atas Rp 2 milliar.
"Kalau lebih baik, bisa jadi nanti Rp 2 M, begitu NJOP Rp 2 M, bebas nol rupiah," tandas Djarot.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jakarta Dikepung Macet Panjang Jelang Tengah Malam, Ini Titik-Titiknya
Jakarta dikepung kemacetan panjang jelang Rabu tengah malam.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Tegaskan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Bukan Ditunjuk Presiden
Mendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat bukan ditunjuk Presiden.
Baca SelengkapnyaJokowi Tegaskan Gubernur DKI Jakarta Dipilih Rakyat
Jokowi menyampaikannya dalam rapat membahas RUU DKJ bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jakarta Diguyur Hujan Deras, Ruas Jalan di Jakarta Utara Tergenang Banjir
Sejumlah ruas jalan di Jakarta Utara tergenang banjir akibat hujan deras yang melanda wilayah ibu kota.
Baca Selengkapnya3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!
Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaSegera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaModus Berbagi Takjil, Ratusan Pelajar Bikin Onar dan Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus
Modus Berbagi Takjil, Ratusan Pelajar Bikin Onar dan Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus
Baca SelengkapnyaDikunjungi Kaesang, Gubernur Lampung Arinal Pamerkan Karya Infrastruktur Presiden Jokowi
Arinal juga menyinggung pemberitaan jalan rusak di Lampung yang sempat menjadi sorotan publik
Baca SelengkapnyaTolak Gubernur Ditunjuk Presiden, PKB Dukung Usulan Wali Kota Dipilih Lewat Pilkada Diatur dalam RUU DKJ
PKB setuju usulan PKS itu karena setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status.
Baca Selengkapnya