Dirlantas Polda Metro Ungkap Kendala Penilangan atas Kecepatan Maksimum di Tol
Merdeka.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkap kendala penerapan sanksi batas kecepatan maksimum dan kelebihan muatan di ruas tol.
Diakuinya, tak seluruh kendaraan yang terekam kamera diberikan penindakan berupa sanksi tilang.
"Jadi gini memang kemarin Korlantas sudah sampaikan ada ribuan kendaraan yang tercapture karena langgar batas kecepatan. Tentu dari ribuan capture tersebut tidak semua bisa diolah jadi surat tilang," kata dia kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Sambodo nenyampaikan, kendaraan tertangkap kamera ETLE harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu.
"Pertama apakah kendaraan yang tercapture itu nopol sama dengan database kita artinya kalau tercapture pelanggar sedan warna putih ternyata di data kita minibus warna hitam berarti gak valid datanya kami gak bisa kirim. Berarti kendaraan itu patut diduga pakai gunakan plat nomor palsu," papar dia
Sambodo menerangkan, gambar yang kurang maksimal turut memberikan dampak pada proses penindakan. Diakuinya, tak sedikit kendaraan yang tertangkap kamera menghasilkan gambar yang blur.
Menurut Sambodo, mungkin akibat ada truk besar melintas kamera goyang kemudian ketika ada kendaraan tercapture hasil kendaraan blur.
"(Imbasnya) tidak bisa dipastikan plat nomor maka itu tidak bisa dikirim surat tilang tentu satu dua tiga hari ini akan kami perbaiki terus mana yang gambarnya goyang mana yang capture tidak bisa diambil," ujar dia.
Sambodo mendata, selama kurun waktu tiga hari terakhir setidaknya terdapat 128 kendaraan yang melanggar.
"Pengemudi ditilang dengan gunakan kamera pelanggaran batas kecepatan," ujar dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaLatif merinci sejumlah pelanggaran Gage pada saat arus mudik lebaran sebanyak 4.201 pemudik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan untuk mengambil keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca Selengkapnya