Jajaran Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan ratusan orang terduga pelaku kejahatan jalanan dan premanisme. Mereka yang diamankan ini dilakukan sejak Maret hingga Mei 2021.
"Kami sudah melaksanakan kegiatan penangkapan terhadap para pelaku kejahatan jalanan dan premanisme ini data yang ada di kami tiga bulan terakhir sejak bulan Maret, April, Mei ini 291 orang sudah kita proses. Termasuk yang terakhir mencuri telor itu ketangkap juga itu. Kan di daerah Koja itu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan saat dihubungi, Kamis (17/6).
Namun, dari semua yang telah diamankan tersebut tidak semua dilakukan proses sampai ketingkat pengadilan. Karena, ada sebagian yang mereka serahkan Dinas Sosial (Dinsos).
"Tidak semua kita dapat proses secara hukum, ada juga beberapa mungkin mau mengamen, kemudian maksa meminta duit sebagainya, gebrak-gebrak mobil. Nah itu kan tidak bisa kita proses secara hukum, nah itu sudah kita lakukan pembinaan dan kemudian kita pembinaannya bekerjasama dengan Dinas Sosial," jelasnya.
"Mungkin ada pekerjaan kantor atau apa kita arahkan sana. Ini penyakit masyarakat yang tidak bisa diproses secara pidana. Kalau dia melanggar pidana, bawa senjata tajam, nodong. Ya tapi kalau misal dirasakan tidak terlalu, orang ini hanya mungkin butuh makan. Paling bisa diarahkan, kita arahkan pembinaan," sambungnya.
Nantinya, mereka yang diserahkan atau dibawa ke Dinsos akan dilakukan pembinaan lebih lanjut. Ia pun menyebut, dari 291 orang yang diamankan itu sebanyak 246 telah dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
"Dari 291 tersebut, 246 kita lakukan proses hukum, terus kemudian 23 orang tidak kita tahan hanya kita arahkan, kemudian 23 orang sisanya ini dilakukan pembinaan. Pembinaan ini macam-macam, kita serahkan ke Dinas Sosial," ungkapnya.
Dari ratusan orang yang diamankan tersebut, ada beberapa orang yang masih di bawah umur atau anak-anak. Mereka pun sudah langsung dikembalikan ke orangtuanya.
"Ada yang masih anak-anak kita kasih tahu baik-baik, mungkin kita juga serahkan ke orangtuanya seperti itu. Yang jelas, kalau sudah ditangkap polisi, orangtuanya kita panggil, kita kembalikan ke orangtuanya," sebutnya.
"Kita kan enggak bisa, mengorek kamu disuruh orangtua. Pembinaannya kita kembalikan ke orangtua. Tapi kalau diserahkan ke panti sosial atau di Dinas Sosial, biasa nanti diberikan pelatihan dan sebagainya," tutupnya.