Beredar surat yang mengatasnamakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kepada Menteri Dalam Negeri pada 26 April 2022. Surat bernomor B-170/Kemensetneg/D-3/AN.00.00/01/2022 berisi Keputusan Presiden tentang Penetapan Penjabat Gubernur Papua Barat.
Poin pertama berbunyi pemberhentian Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani sebagai Wakil Gubernur. Kedua PJ Gubernur Papua Barat diisi oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh.
Surat itu diteken oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Cecep Sutiawan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto mengungkapkan surat itu palsu dan tidak benar.
"Surat itu palsu," katanya kepada merdeka.com, Minggu (1/5).
Eddy menuturkan tata naskah dan penandatanganan surat juga keliru. Tidak mengikuti kaidah yang berlaku.
"Pejabat yang bersangkutan juga telah alih tugas sejak tahun 2019," pungkasnya.