Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bermula dari WhatsApp, ABG di Kembangan Jakarta Jadi Korban Pelecehan

Bermula dari WhatsApp, ABG di Kembangan Jakarta Jadi Korban Pelecehan ilustrasi kasus pelecehan. ©2020 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Dua remaja berusia 16 tahun dan 17 tahun menjadi korban pelecehan seksual. Kedua orang mengalami pelecehan seksual setelah dipromosikan oleh teman-temannya di akun WhatsApp.

"Proses perkenalan korban dan pelaku melalui promote kontak WhatsApp," kata Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba, Kamis (18/3).

Niko menerangkan, temannya mempromosikan korban berinisial LM melalui status oleh temannya. Ternyata, ada lelaki yakni MF alias B (17) tertarik setelah melihat foto profil LM.

"Si pelaku lihat wah boleh nih kenalan. MF dan LM kemudian kenalan," ucap Niko

Niko menerangkan, keduanya saling berbalas pesan. MF mengajak korban bertemu di rumahnya. Ajakan itu tak ditolak oleh korban. Ternyata, di situ korban dilecehkan.

"Korban dibujuk dan dirayu diajak ke rumah. Ujung-ujungnya dicabuli," ujar dia.

Niko menerangkan, MF kemudian mengundang temannya RM alias M (22) datang ke rumah. Korban pun kembali dilecehkan.

"Satu pelaku dipanggil pelaku lain, eh ini gue ada temen cewek nih lo kalau mau ke sini aja datang, tapi pintar lo lah ngomong. Dipersilakan naik kemudian dicabuli lagi," ucap dia.

Niko menambahkan, pelecehan terungkap usai korban mengadu ke orangtuanya dan dilaporkan ke Polsek Kembangan. Polisi mempelajari jejak percakapan antara korban dan pelaku yang tersimpan di aplikasi WhatsApp.

"Kami ungkap dan kami tangkap kedua pelaku," ucap dia.

Niko menyampaikan, modus pelecehan semacam itu juga menimpa pelajar sekolah menengah atas (SMA) berinisal AM yang berusia 17 tahun. Pelakunya seorang remaja berusia 15 tahun dengan inisial SAP.

Niko menyebut, meski usia pelaku terpaut dua tahun lebih muda, tapi memiliki kemampuan yang cukup lihai dalam berkomunikasi.

"Awalnya korban selalu menolak. Tapi si pelaku terus berusaha hingga akhirnya korban luluh dan mau dijemput di gang rumahnya. Kemudian diajak nongkrong di dekat lahan kosong," ujar dia.

Niko menyebut, korban saat itu sempat melawan dengan menendang kaki pelaku dan berusaha untuk berteriak, namun korban tidak berdaya.

"Pelaku memukul wajah korban dan bagian perut dengan menggunakan tangan sambil mengepal," ucap dia.

Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 Jo pasal 76D Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP