Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum semua tower Apartemen Green Pramuka memiliki SLF

Belum semua tower Apartemen Green Pramuka memiliki SLF Apartemen Green Pramuka City. ©2016 Merdeka.com/greenpramukacity.com

Merdeka.com - Kepala Bidang Pembidaan, Peneriban dan Peran serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti menjelaskan mengenai keluhan Komika Muhadkly alias Acho terkait Ketidakjelasan sertifikat hak milik untuk para penghuni Apartemen Green Pramuka.

Meli mengatakan untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) pembangunan apartemen harus selesai terlebih dahulu. Setelah selesai, penghuni harus mengajukan akta pertelaan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bangunan tersebut harus memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

"Namun kenyataannya, 4 tower yang sudah dihuni ada yang belum terbit SLF-nya. Itu menjadi kendala dari pada tidak terbitnya SHM sah rusun. Jadi itu akhirnya menjadi kendala dalam penerbitan akta pertelaan dan akhirnya kendala bahwa tidak bisa diterbitkannya SHM sah rusun atas nama pemilik," katanya di gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Rabu (9/8).

Dia mengungkapkan, Dinas Cipta Karya tengah meminta syarat-syarat yang dibutuhkan untuk menerbitkan SHM Apartemen Green Pramuka. Dan saat ini terdapat tower yang telah terbit SLF-nya.

"Namun, karena ini adalah superblok, 18 tower, belum terbangun semua, sampai saat ini mungkin sekitar 9 tower baru terbangun, proses juga serah terima kepada pemilik. Nah ini developer begitu terbangun, dia ajukan SLF, kan seperti itu tahapannya, karena terbangun baru bisa diajukan SLF," pungkasnya.

Berikut curhatan Acho terkait kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHK) Namun ternyata, kekecewaan yang ada tidak sampai di situ, kali ini yang kecewa adalah para penghuni tower faggio dan pino, mereka adalah penghuni tower tahap awal di sini, sertifikat yang dijanjikan akan diterima setelah 2 tahun oleh para penghuni tower tahap pertama, ternyata hingga tulisan ini ditulis, masih tak kunjung datang, padahal para penghuni tower tahap pertama sudah tinggal di sana hampir tiga tahun dan banyak yang sudah lunas. Ketidakjelasan sertifikat ini adalah hal yang paling sering dikeluhkan banyak penghuni di tower pertama, hal itu pula yang membuat mereka kesal, hingga ada warga yang sampai memasang spanduk sebagai bentuk protes, bertuliskan “Mana Sertifikat Kami” di balkon mereka.

Intinya, mereka merasa kecewa oleh pengembang apartemen green pramuka city, karena yang dulunya dijanjikan 2 tahun, ternyata pengembang belakangan bilang bahwa sertifikat kemungkinan besar baru akan diserahkan setelah 17 tower selesai semua, padahal beberapa di antara mereka sangat membutuhkan sertipikat itu. Ada yang ingin menjual investasinya, ada yang ingin menjadikan jaminan ke bank buat modal usaha, dan lain-lain.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP