Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bamus Betawi bantah terlibat pengepungan kantor LBH Jakarta

Bamus Betawi bantah terlibat pengepungan kantor LBH Jakarta Kantor LBH Jakarta dikepung massa. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Umum Badan Musyawarah Betawi, Zainuddin membantah terlibat dalam aksi pengepungan kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Sebab, dia mengungkapkan, ada sejumlah pihak menyebut organisasi ini turut ambil bagian.

Zainuddin mengatakan, aksi di LBH Jakarta sama sekali di luar sepengetahuan Bamus Betawi. Bahkan, tidak ada sama sekali instruksi dari Bamus Betawi, baik kepada pengurus maupun anggota, untuk ikut aksi pembubaran diskusi tentang demokrasi tersebut.

"Jika ada orang atau kelompok yang mengatasnamakan Bamus Betawi, bisa dikatakan bahwa itu adalah oknum dan tidak menjadi tanggung jawab Bamus Betawi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Selasa (19/9).

Dia yang akrab disapa Oding ini menjelaskan, Bamus Betawi menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI. Terhadap komunisme, Bamus Betawi sejalan dengan Tap MPRS No. XXV Tahun 1966 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Keamanan Negara, bahwa tidak ada hak hidup bagi paham komunisme di Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

"Oleh karenanya, Bamus Betawi menyerahkan semua persoalan komunis dan paham komunisme kepada aparat penegak hukum. Karena semua pihak yang melanggar hukum harus ditindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku," jelasnya.

Dia mengingatkan, masyarakat yang secara lisan, tulisan, dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran paham komunisme tersebut, bisa dipenjara paling lama 12 tahun.

"Dan jika tindakannya menyebarkan ajaran komunis itu berakibat pada timbulnya kerusuhan di masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa, atau kerugian harta benda, mereka bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun," tutup Zainuddin. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP