MAS (14) yang diduga membunuh ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di Lebak Bulus pada 2024 mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu diajukan MAS terkait sah atau tidaknya penahanan dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Seorang anak yang berhadapan hukum, telah lebih lima bulan menjalani proses hukum tanpa ada perawatan dan tanpa jelas mengenai status kasusnya sampai sekarang, jadi belum ada kepastian hukum," kata Kuasa hukum MAS,
Maruf Bajammal kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (19/5).
Maruf mengatakan, kliennya saat ini ditahan di ruang penyimpanan atau berkas Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut Maruf, tidak ada dokter, psikolog, tidak ada teman bermain sebaya untuk mendampingi dalam proses rehabilitasi.
"Hanya ada tempukan dokumen dan doa tulus dari orang tuanya yang kemudian menemani malam-malamnya MAS," ujar Maruf.
Advertisement
Selain itu, Maruf mengatakan telah bersurat kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPAPP) dan juga kepada Polres Jakarta Selatan terkait upaya untuk memberikan perawatan medis kepada MAS.
Saat ini MAS masih dikenakan penahanan di Polres Jakarta Selatan (Jaksel) padahal masa itu telah melampaui batas yang ditentukan menurut hukum, yakni seharusnya telah berakhir pada Desember 2024.
"Penempatan anak itu tidak sepatutnya. (Semestinya) Di tempat-tempat yang sudah dimandatkan, apakah di lembaga penempatan anak sementara ataupun di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial ketika LPAS itu belum tersedia," kata Maruf.
Maruf sudah mengirimkan surat kepada Kementerian PPAPP dan Polres Metro Jakarta Selatan agar sang klien dapat segera diberikan perawatan medis.
MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari. Sebelumnya, MAS dalam pemeriksaan polisi mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan.