Anies Cabut Pergub Era Ahok, Jabatan Pengurus RT/RW Diperpanjang jadi 5 Tahun
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan pengurus RT/RW dari tiga tahun menjadi 5 tahun. Perpanjangan masa jabatan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Pergub ditandatangani oleh Anies pada 28 April 2022, dan diunggah ke situs jdih DKI Jakarta pada 17 Mei.
"Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan lurah," demikian bunyi Pergub Pasal 28, yang dikutip pada Kamis (19/5).
Pergub baru ini menganulir Pergub sebelumnya yang diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama, yang mengatur tentang masa jabatan pengurus RT/RW yaitu Nomor 171 Tahun 2016. Pada Pergub sebelumnya, masa jabatan pengurus RT/RW selama 3 tahun.
"Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian isi Pergub.
Masih dalam Pasal 28, dijelaskan juga bahwa masa jabatan pengurus RT/RW hanya boleh dua kali berturut-turut, atau tidak berturut-turut.
"Pengurus RT atau Pengurus RW hanya dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut."
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'
Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Pengakuan Mantan Jubir Anies soal Ordal
Anggawira menilai Anies Baswedan lupa dengan sejarah soal pernyataannya orang dalam atau 'ordal'.
Baca SelengkapnyaAnies ke Pendukungnya saat Hari Pencoblosan 14 Februari: Harus Hati-Hati, Jaga Suara Kita
Anies mengimbau pendukung berhati-hati. TPS harus betul-betul diawasi dengan benar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Bela Cak Imin Usai 'Diskakmat' Gibran: Pertanyaan seperti Cerdas Cermat dan Hafalan
Sebagai pemimpin nasional, seharusnya fokus pada masalah subtansi.
Baca SelengkapnyaAnies Anggap Gerakan Salam Empat Jari Pesan Ingin Perubahan
Salam empat jari mencuat pertama kali di media sosial X sebagai lambang persatuan pendukung capres nomor urut 1 dan 3 untuk mengalahkan pasangan capres nomor 2.
Baca SelengkapnyaRuhut Sitompul: Anies Lupa saat Jadi Gubernur Dia Ordal, TGUPP Isinya Tim Sukses
Ruhut mengatakan, fakta itu mungkin saja bisa diungkap pasangan Ganjar-Mahfud pada saat debat kemarin. Sayangnya, mereka tak diberikan kesempatan berbicara.
Baca SelengkapnyaAnies Dorong Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, PKS: Internal Belum Bahas Hal Tersebut
. Hingga saat ini, internal PKS belum membahas terkait ide hak angket ini. Tentu kami akan mengkaji terlebih dahulu hal tersebut," kata Kholid
Baca SelengkapnyaAnies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi
Sejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.
Baca Selengkapnya