Anak AG Lebih Cepat Dilimpahkan Dibanding Mario Dandy-Shane, Ini Penjelasan Polisi

Kamis, 23 Maret 2023 09:49 Reporter : Bachtiarudin Alam
Anak AG Lebih Cepat Dilimpahkan Dibanding Mario Dandy-Shane, Ini Penjelasan Polisi AG pacar Mario Dandy di Kejari Jaksel. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Berkas pelaku atau anak berkonflik dengan hukum, AG ternyata lebih cepat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dibandingkan dua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Mereka merupakan tersangka kasus penganiayaan berat David Ozora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan AG lebih cepat dilimpahkan karena penyidik mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak yang memiliki batas waktu khusus.

"Tentu penyidik dalam tahap ini mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak. Kemudian juga Undang-Undang sistem peradilan anak yang memiliki kekhususan batas waktu tertentu lebih cepat dari pada sistem peradilan umum atau yang dikenakan kepada orang dewasa," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, dikutip Kamis (23/3).

Terdapat batas waktu penahanan hanya tujuh hari sejak ditetapkan sebagai tersangka dan bisa diperpanjang nantinya selama delapan hari. Sehingga penyidik punya waktu 15 hari untuk segera melimpahkan berkas ke kejaksaan.

Sementara, dua tersangka Mario Dandy dan Shane, kata Trunoyudo, saat ini penyidik masih dalam proses melengkapi berkas perkara. Apabila sudah lengkap nantinya akan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.

"Sedangkan untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses kelengkapan berkas perkara," ucapnya.

2 dari 3 halaman

Ketika dilimpahkan, berkas perkara nanti diserahkan secara terpisah atau di-split dengan pemecahan satu berkas yang sama atas pelaku beberapa orang.

"Tentunya apakah dipisahkan berkas perkara, tentu masing-masing tersangka nanti akan bisa di-split antara satu berkas tersangka satu dengan kesaksian tersangka lainnya sebagai saksi," paparnya.

Trunoyudo memastikan proses penanganan hukum secara teknis terhadap 3 orang yang terlibat dalam penganiayaan David telah sesuai dengan sistem dan peraturan yang berlaku.

“Tentunya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah secara maksimal, sudah secara prosedur mengacu pada sistem KUHAP, sistem peradilan pidana, sistem peradilan anak dan sistem perlindungan anak tentunya,” jelasnya.

3 dari 3 halaman

Kasus Penganiayaan

Sekedar informasi, Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Dengan alat bukti dan keterangan yang didapat usai perkara ditarik dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und

Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Adapun untuk AG telah terkonfirmasi berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri DKI Jakarta. Sehingga AG pun telah dilakukan tahap II dengan pelimpahan dari penyidik ke pihak kejaksaan untuk persiapan proses persidangan. [eko]

Baca juga:
Ayah David Tutup Rapat Pintu Maaf Mario Dandy Cs: Mintalah Pada Tuhan Pengampunan Itu
Jaksa Pastikan Proses Persidangan AG Tak Pengaruhi Kasus Mario Dandy dan Shane
Anak AG Segera Disidang Lantaran Proses Diversi dengan David Tak Ada Kesepakatan
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Sidang AG Pacar Mario Dandy Dipercepat
AG Pacar Mario Dandy Tiba di Kejari Jaksel, Dibawa Tiga Wanita Berkerudung
Jadi Tahanan Kejaksaan, Kekasih Mario Dandy Segera Disidangkan di PN Jaksel

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini