Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Pelaku Vandalisme 'Sudah Krisis Saatnya Membakar' Ditangkap Polisi

4 Pelaku Vandalisme 'Sudah Krisis Saatnya Membakar' Ditangkap Polisi Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang merilis empat orang remaja tersangka vandalisme. Diketahui, mereka beraksi dengan cat semprot atau pilok menulis kata bernada provokasi bertuliskan 'Sudah Krisis Saatnya Membakar'. Diketahui tulisan ini belakangan ramai beredar di media sosial dan dinilai meresahkan.

"Kami amankan empat orang, MRR (21), AAM (18), RIAP (18, dan RJ (19), dengan barang bukti dua buah pilok warna putih kode 840 dan warna hitam kode 839," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat jumpa pers, Sabtu (11/4).

Nana mengatakan mereka telah melancarkan aksi di empat titik lokasi wilayah Tangerang Kota. Aksi dilakukannya adalah menyemprotkan tulisan tersebut dengan maksud memprovokasi siapa pun yang melihatnya.

"Ada empat lokasi, pertama di Pasar Anyar, kedua Kantor BCA Jalan Kisamaun, tiga di trotoar dan dinding Jalan Kali Pasir, empat Bank BRI Imam Bonjol," jelas jenderal polisi bintang dua ini.

Dari tangan tersangka, diperoleh bukti lain yang mengarah kepada ideologi yang diduga dipercaya mereka yang tidak sejalan dengan arahan haluan negara. Seperti kertas bertuliskan Anti Fasis, buku berjudul 'Nasionalisme, Islamisme, Marxisme', buku berjudul 'Chrst The Lord-Out of Egypt' dan buku catatan.

"Kami juga amankan senjata tajam seperti kujang atau belati gagang kayu, golok gagang kayu," terang Nana.

Akibat perbuatan mereka, polisi menyangkakan dengan tiga pasal. Pertama Pasal 14 UURI No 1 tahun 1946, tentang menyiarkan pemberitahuan bohong. Kedua Pasal 15 UURI No 1 tahun 1946, penyebaran kabar tidak pasti, dan ketiga Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.

"Pasal pertama ancaman 10 tahun, pasal kedua ancaman dua tahun, dan pasal ketiga ancaman 6 tahun penjara," Nana menandasi.

Kronologi aksi ketiganya bermula saat MRR, AAM dan RIAP bertemu di Cafe Agerita milik tersangka RIAP. Kemudian ketiga tersangka berencana akan melakukan pencoretan Vandalisme di wilayah kota Tangerang.

Selanjutnya tersangka AAM pergi membeli cat semprot dan mencetak tulisan yang berisi, kalimat 'Sudah Krisis Saatnya Membakar'. Mereka beraksi di empat lokasi, pertama Pasar Anyar, kedua Kantor BCA Jalan Kisamaun, tiga trotoar dan dinding Jalan Kali Pasir, empat Bank BRI Imam Bonjol.

Dari pengembangan dari pemeriksaan tiga tersangka, kemudian dilakukan penangkapan kepada MRH als Rizki di wilayah Solear Kabupaten Tangerang, dan tersangka RJ als Riski di wilayah Bekasi Timur.

Reporter: Radityo

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP