13 Tahun Tertunda, Anggaran Saringan Sampah Disetujui Rp197 Miliar
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Komisi D kembali melanjutkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk RAPBD 2020. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andono Warih, mengajukan anggaran Rp197 miliar untuk saringan sampah di setiap hulu sungai.
Menanggapi usulan tersebut, anggota Komisi D, Abdul Ghoni, menyebut usulan anggaran ini memang pernah diajukan pada 2006 silam. Namun tidak dilanjutkan karena terkendala lahan.
"2006 Anggaran sudah siap, tapi tidak bisa terealisasi. Harus ada kerjasama dengan Depok, Bogor dan bekasi. 2006 itu sudah matang, tidak ada yang menolak. Normalisasi belum kelar," ujarnya dalam rapat Komisi D dengan Dinas LH, Senin (11/11).
Bahkan saat itu, kata Abdul, sudah sampai tahap pengkajian desain saringan sampah oleh beberapa universitas tinggi negeri di Indonesia.
Ditambahkan anggota Komisi D lainnya, Ferrial Sofyan, pembangunan saringan ini jelas berkaitan dengan dana hibah yang dialokasikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Jika alokasi anggaran ini disepakati, ia menilai harus ada kajian kembali soal hibah daerah mitra DKI Jakarta.
"Hibah dikurangi ke daerah, karena tujuan hibah itukan untuk menanggulangi banjir," ujarnya.
Namun, anggaran ini akhirnya disetujui oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah.
"Kita lihat dulu kalau manfaatnya bagus kita perlu, satu dulu. Anggaran disetujui," ujar Ida.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaSosok anggota polisi sekaligus peternak domba yang cukup sukses.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaAndri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaDavid menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca Selengkapnya