Tujuan Komnas HAM beserta Fungsi, Visi, dan Misinya
Merdeka.com - Hak Asasi Manusia atau yang biasa disingkat dengan HAM, adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir dan hidup di dunia. Untuk melindungi dan menegakkan HAM di Indonesia, akhirnya dibentuk suatu lembaga hukum yang bernama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, atau biasa disebut dengan Komnas HAM.
Dikutip dari situs resmi Komnas HAM Republik Indonesia, Komnas HAM merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang tujuan Komnas HAM, fungsi, visi, dan misinya, berikut kami sampaikan tujuan Komnas HAM beserta fungsi, visi, dan misinya:
Tujuan Komnas HAM
Dibentuknya Komnas HAM di Indonesia berguna untuk menegakkan hak asasi manusia di negara Indonesia. Selain untuk terciptanya negara dengan kesadaran hak asasi manusia yang tinggi, tujuan Komnas HAM dibentuk yaitu agar negara dapat menjadi tempat yang aman, tentram, kondusif, tertib, dan sejahtera.
Adapun tujuan Komnas HAM di Indonesia sudah tertera di dalam Undang-undang Pasal 75 tentang HAM yang berisi dua tujuan Komnas HAM utama yaitu,
- Mengembangkan kondisi kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta deklarasi universal HAM.
- Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Fungsi Komnas HAM
Selain tujuan Komnas HAM, lembaga negara ini juga memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi Komnas HAM Berdasarkan WewenangnyaKomnas HAM memiliki fungsi untuk mengkaji dan meneliti berbagai instrumen nasional hingga internasional yang menyangkut hak asasi manusia. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan saran mengenai aksesibilitas dan ratifikasi.
Kemudian Komnas HAM juga akan mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan yang kemudian akan merekomendasikan mengenai pembentukan, perubahan, hingga pencabutan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM.Setelah melakukan pengkajian dan penelitian Komnas HAM akan menerbitkan hasilnya.
2. Fungsi Komnas HAM di Bidang MediasiFungsi Komnas HAM berikutnya adalah melakukan penyelesaian perkara dengan cara konsultasi, mediasi, negosiasi, konsiliasi, hingga penilaian para ahli.Komnas HAM juga akan memberikan saran kepada kedua belah pihak yang mengalami masalah, hingga melakukan upaya perdamaian.
3. Fungsi Komnas HAM dalam Bidang PenyuluhanKomnas HAM juga berperan aktif dalam melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran terkait HAM. Lembaga pendidikan dan lembaga lainnya akan ikut membantu Komnas HAM dalam memberikan penyuluhan ini.
Landasan Hukum Komnas HAM
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, hingga kewenangannya, Komnas HAM menggunakan instrumen nasional dan instrumen internasional fungsi, agar tujuan Komnas HAM bisa terlaksana secara maksimal. Instrumen-instrumen penting yang digunakan oleh Komnas HAM adalah sebagai berikut:
1. Instrumen nasionalInstrumen nasional Komnas HAM ditentukan dalam Undang-undang Dasar 1945, Tap MPR No. XVII/MPR/1998,UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM, Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan, dan Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.
2. Instrumen internasionalSelain instrumen nasional, Komnas HAM di Indonesia juga menggunakan instrumen internasional untuk melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan juga mediasi hak asasi manusia.
Instrumen internasional itu antara lain, Piagam PBB 1945, Deklarasi Universal HAM 1948, Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
Kita sebagai manusia sosial harus selalu menaati peraturan dan juga menghormati hak-hak orang lain. Jangan sampai kita membuat orang lain menjadi terganggu karena keegoisan kita yang ingin menang sendiri.
Selain itu lembaga-lembaga, organisasi, atau elemen-elemen yang ada di masyarakat juga harus mengedepankan hak asasi manusia. Dengan begitu kehidupan di masyarakat akan berjalan dengan aman dan damai.
Visi dan Misi
Sebagai sebuah lembaga hukum yang berusaha melindungi dan menegakkan hak asasi manusia, Komnas HAM juga memiliki visi dan misi sebagai dasar untuk mencapai tujuan mereka.
VisiTerwujudnya Komnas HAM sebagai katalisator dalam Pemajuan, Perlindungan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia serta Perlindungan Kelompok Marginal dan Rentan.
Katalisator: Komnas HAM menjadi pelopor perubahan bagi percepatan pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM.
Pemajuan: proses penyebarluasan HAM guna memberikan pemahaman dan kesadaran mengenai HAM yang diterapkan dalam berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perlindungan: proses pembentukan, harmonisasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan untuk melindungi dan menjamin hak setiap warga negara.
Penegakan: proses tindakan dalam rangka pencarian kebenaran guna mengetahui terjadinya pelanggaran HAM serta memberikan sanksi bagi siapa pun juga yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa adanya diskriminasi guna memberikan rasa keadilan.
Pemenuhan: proses pemulihan dan pemberian rasa keadilan bagi para korban pelanggaran HAM.
Misi

©2019 Merdeka.com/Chicilia Inge/Magang
Untuk mencapai tujuan Komnas HAM, berikut misi Komnas HAM:
- Mempercepat dan memastikan pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan serta penyelesaian kasus pelanggaran HAM, terutama pelanggaran HAM yang berat;
- Mempercepat dan memastikan peningkatan pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM dalam kehidupan kelompok marginal dan rentan;
- Mewujudkan Komnas HAM sebagai lembaga yang mandiri dan professional dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya