Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdampak Pandemi, Spa di Bandung Alih Fungsi Jadi Tempat Prostitusi

Terdampak Pandemi, Spa di Bandung Alih Fungsi Jadi Tempat Prostitusi Ilustrasi Prostitusi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pandemi Covid-19 telah berpengaruh bagi keberlangsungan hidup masyarakat, dari industri pelayanan hingga jasa. Banyak tempat usaha yang beralih profesi agar bisa bertahan hidup di tengah serangan wabah.

Sayangnya tak semua industri pelayanan beralih fungsi ke hal yang positif, seperti yang terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat. Di mana sebuah lokasi spa baru-baru ini berhasil diungkap pihak kepolisian lantaran berubah menjadi lokasi prostitusi.

Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengungkapkan, lokasi spa yang beralih fungsi menjadi tempat maksiat itu berada di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung.

"Karena sepi pengunjung sehingga pelaku menggunakan kesempatan itu, karena di masa pandemi ini mencari uang sulit," kata Adanan, di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/01), seperti dilansir dari Antara.

Menangkap Dua Orang Mucikari

011 hikmah wilda amalia

©2015 Merdeka.com

Adanan mengungkapkan, lokasi prostitusi tersebut diungkap pada Minggu malam (17/1) oleh regu Satreskrim, setelah sebelumnya pihak kepolisian mendapat informasi dari grup diskusi media sosial. Dalam penggerebekan itu, pihaknya berhasil mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai mucikari serta beberapa barang bukti lainnya.

"Kami mendapat informasi itu dari masyarakat bahwa di beberapa tempat spa di Kota Bandung terdapat pelayanan plus-plus nya (prostitusi), kami juga berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial R (24) dan D (43) yang diduga sebagai mucikari" katanya.

Tarif yang Dikenakan

Untuk tarif, pelaku R dan D mengenakan biaya sebesar Rp250 ribu dengan upah Rp50 ribu bagi para terapis setiap menerima satu tamu yang datang berkunjung. Keuntungan R dan D sebagai mucikari sebesar Rp200 ribu.

Kemudian terkait biaya pijat plus-plus, R dan D mematok biaya sebesar Rp650 ribu, dengan upah pemijat Rp100 ribu dan sisanya masuk ke kantong mucikari sebesar Rp550 ribu.

“Ini diduga sudah berlangsung sejak awal masa pandemi Covid-19, sehingga kami langsung bertindak” tegasnya.

Hukuman Maksimal 15 Tahun dan Denda Maksimal Rp600 Juta

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, para pelaku yang terlibat dikenakan hukuman pidana dengan Pasal 2 Ayat 1 UURI Nomor 21 Tahun 2007. Tentang tindakan perdagangan orang dengan ancaman ‎paling sedikit tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian mereka juga dikenai pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

"Untuk yang menyediakan tempat itu (hotel) dalam penyelidikan, apakah dia termasuk turut serta menyediakan tempat, tentu saja ancamannya bisa sampai cabut izin usaha, untuk saat ini ada enam terapis perempuan yang juga diamankan dan masih diperiksa" jelasnya.

(mdk/nrd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kondom Berserakan di RTH Wijaya Kusuma Jakarta Barat, Diduga Jadi Praktik Prostitusi Terselubung
Kondom Berserakan di RTH Wijaya Kusuma Jakarta Barat, Diduga Jadi Praktik Prostitusi Terselubung

Pemkot Jakarta Barat berdalih telah melakukan pelbagai upaya mengantisipasi ruang terbuka hijau Wijaya Kusuma menjadi tempat prostitusi terselubung.

Baca Selengkapnya
Usaha Spa Masuk Kategori Kebugaran, Tidak Tepat Dikenakan Pajak Hiburan
Usaha Spa Masuk Kategori Kebugaran, Tidak Tepat Dikenakan Pajak Hiburan

Jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Baca Selengkapnya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Protes Pengusaha: Pemerintah Salah Kaprah Golongkan Bisnis Spa ke Kelompok Hiburan
Protes Pengusaha: Pemerintah Salah Kaprah Golongkan Bisnis Spa ke Kelompok Hiburan

Bisnis SPA merupakan bagian dari kelompok perawatan kesehatan

Baca Selengkapnya
Temui Pj Gubernur Bali, Pengusaha Spa Sampaikan Keberatan Pajak 40 Persen
Temui Pj Gubernur Bali, Pengusaha Spa Sampaikan Keberatan Pajak 40 Persen

Keberatan itu disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Prof Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.

Baca Selengkapnya
Penghuni Kos Bagikan Keseruan Anak-Anak Main Kesenian Reak, Jadi Normal Day di Bandung Timur
Penghuni Kos Bagikan Keseruan Anak-Anak Main Kesenian Reak, Jadi Normal Day di Bandung Timur

Seorang warganet mengabadikan keseruan itu dari jendela kamar kosnya.

Baca Selengkapnya
Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen
Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen

Upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Hubungan Pelaku dan Mayat Perempuan Dalam Koper, Sempat Datangi Hotel di Bandung
Polisi Ungkap Hubungan Pelaku dan Mayat Perempuan Dalam Koper, Sempat Datangi Hotel di Bandung

Penemuan mayat dalam koper menggegerkan warga Kalimalang, Bekasi

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal

Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.

Baca Selengkapnya