Terdampak Pandemi, Spa di Bandung Alih Fungsi Jadi Tempat Prostitusi
Merdeka.com - Pandemi Covid-19 telah berpengaruh bagi keberlangsungan hidup masyarakat, dari industri pelayanan hingga jasa. Banyak tempat usaha yang beralih profesi agar bisa bertahan hidup di tengah serangan wabah.
Sayangnya tak semua industri pelayanan beralih fungsi ke hal yang positif, seperti yang terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat. Di mana sebuah lokasi spa baru-baru ini berhasil diungkap pihak kepolisian lantaran berubah menjadi lokasi prostitusi.
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengungkapkan, lokasi spa yang beralih fungsi menjadi tempat maksiat itu berada di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung.
"Karena sepi pengunjung sehingga pelaku menggunakan kesempatan itu, karena di masa pandemi ini mencari uang sulit," kata Adanan, di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/01), seperti dilansir dari Antara.
Menangkap Dua Orang Mucikari
©2015 Merdeka.com
Adanan mengungkapkan, lokasi prostitusi tersebut diungkap pada Minggu malam (17/1) oleh regu Satreskrim, setelah sebelumnya pihak kepolisian mendapat informasi dari grup diskusi media sosial. Dalam penggerebekan itu, pihaknya berhasil mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai mucikari serta beberapa barang bukti lainnya.
"Kami mendapat informasi itu dari masyarakat bahwa di beberapa tempat spa di Kota Bandung terdapat pelayanan plus-plus nya (prostitusi), kami juga berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial R (24) dan D (43) yang diduga sebagai mucikari" katanya.
Tarif yang Dikenakan
Untuk tarif, pelaku R dan D mengenakan biaya sebesar Rp250 ribu dengan upah Rp50 ribu bagi para terapis setiap menerima satu tamu yang datang berkunjung. Keuntungan R dan D sebagai mucikari sebesar Rp200 ribu.
Kemudian terkait biaya pijat plus-plus, R dan D mematok biaya sebesar Rp650 ribu, dengan upah pemijat Rp100 ribu dan sisanya masuk ke kantong mucikari sebesar Rp550 ribu.
“Ini diduga sudah berlangsung sejak awal masa pandemi Covid-19, sehingga kami langsung bertindak” tegasnya.
Hukuman Maksimal 15 Tahun dan Denda Maksimal Rp600 Juta
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, para pelaku yang terlibat dikenakan hukuman pidana dengan Pasal 2 Ayat 1 UURI Nomor 21 Tahun 2007. Tentang tindakan perdagangan orang dengan ancaman paling sedikit tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian mereka juga dikenai pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
"Untuk yang menyediakan tempat itu (hotel) dalam penyelidikan, apakah dia termasuk turut serta menyediakan tempat, tentu saja ancamannya bisa sampai cabut izin usaha, untuk saat ini ada enam terapis perempuan yang juga diamankan dan masih diperiksa" jelasnya.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemkot Jakarta Barat berdalih telah melakukan pelbagai upaya mengantisipasi ruang terbuka hijau Wijaya Kusuma menjadi tempat prostitusi terselubung.
Baca SelengkapnyaJasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bisnis SPA merupakan bagian dari kelompok perawatan kesehatan
Baca SelengkapnyaKeberatan itu disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Prof Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.
Baca SelengkapnyaSeorang warganet mengabadikan keseruan itu dari jendela kamar kosnya.
Baca SelengkapnyaUpaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.
Baca SelengkapnyaPenemuan mayat dalam koper menggegerkan warga Kalimalang, Bekasi
Baca SelengkapnyaMengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca Selengkapnya