Advertisement
Tata Cara Masbuk saat Sholat Berjamaah, Ketahui Batasan Dapat Rakaatnya
Jika Anda dalam keadaan masbuk, jangan lupa dengan tata cara masbuk ini.
Tata cara masbuk saat sholat berjamaah ini perlu dipahami umat muslim. Sholat berjamaah adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, memberikan kesempatan bagi umat Muslim untuk mempererat hubungan dengan sesama dan meningkatkan kualitas ibadah mereka.Namun, terkadang dalam pelaksanaannya, ada sebagian jamaah yang datang terlambat atau mengalami keadaan di mana mereka harus bergabung dengan sholat yang sudah dimulai.
Dalam kondisi ini, mereka dikenal sebagai "masbuk". Memahami tata cara masbuk sangat penting untuk memastikan bahwa ibadah kita tetap sah dan diterima.
Artikel ini akan membahas secara rinci tata cara masbuk saat sholat berjamaah, memberikan panduan praktis tentang bagaimana melakukannya dengan benar dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Advertisement
Advertisement
Pengertian Makmum Masbuk
Makmum masbuk adalah makmum yang terlambat datang saat shalat berjamaah. Artinya, mereka bergabung dengan shalat berjamaah setelah imam sudah memulai shalat.
Lawan kata dari makmum masbuk adalah makmum muwafiq, yaitu makmum yang dapat mengikuti shalat berjamaah dari awal hingga akhir tanpa terlambat.
Dalil tentang masbuk sendiri telah dijelaskan dalam hadist berikut ini,
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, “Apabila engkau telah mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat dengan tenang dan sabar, dan jangan terburu-buru. Apa yang engkau dapatkan (bersama imam), kerjakanlah, dan apa yang tertinggal darimu, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Advertisement
Tata Cara Makmum Masbuk
Jika makmum masbuk masuk ke dalam shaf shalat berjamaah sebelum imam berdiri dari rukuk, maka mereka harus melakukan takbiratul ihram terlebih dahulu.
Setelah itu, mereka langsung mengikuti gerakan imam. Ini berarti mereka harus berdiri, rukuk, sujud, dan duduk sesuai dengan gerakan imam.
2. Masuk Saat Imam Berdiri dari Rukuk
Jika makmum masbuk masuk ke dalam shaf shalat berjamaah saat imam berdiri dari rukuk, maka mereka harus melakukan takbiratul ihram terlebih dahulu.
Setelah itu, mereka langsung mengikuti gerakan imam. Ini berarti mereka harus berdiri, rukuk, sujud, dan duduk sesuai dengan gerakan imam. 3. Masuk Saat Imam Rukuk
Jika makmum masbuk masuk ke dalam shaf shalat berjamaah saat imam sudah rukuk, maka mereka harus melakukan takbiratul ihram terlebih dahulu.
Setelah itu, mereka langsung mengikuti gerakan imam. Ini berarti mereka harus rukuk, sujud, dan duduk sesuai dengan gerakan imam.
Advertisement
Jika makmum masbuk masuk ke dalam shaf shalat berjamaah saat imam sudah sujud, maka mereka harus melakukan takbiratul ihram terlebih dahulu.
Setelah itu, mereka langsung mengikuti gerakan imam. Ini berarti mereka harus sujud dan duduk sesuai dengan gerakan imam.
5. Masuk Saat Imam Duduk
Jika makmum masbuk masuk ke dalam shaf shalat berjamaah saat imam sudah duduk, maka mereka harus melakukan takbiratul ihram terlebih dahulu.
Setelah itu, mereka langsung mengikuti gerakan imam. Ini berarti mereka harus duduk sesuai dengan gerakan imam.
Advertisement
Batasan Mendapatkan Rakaat saat Masbuk
Jumhur ulama mengatakan bahwa sholat seseorang dianggap idrak ar rak’ah (mendapatkan rakaat) ketika sholat berjamaah jika ia bisa rukuk bersama imam. Dalilnya adalah hadist Abu Bakrah Nafi’ bin Al Harits radhiallahu’anhu:
أنَّهُ انْتَهَى إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وهو رَاكِعٌ، فَرَكَعَ قَبْلَ أنْ يَصِلَ إلى الصَّفِّ، فَذَكَرَ ذلكَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقالَ: زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا ولَا تَعُدْ
(HR. Bukhari)
Advertisement
Dalam hadist tersebut, Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak meminta Abu Bakrah untuk mengulang sholatnya, sehingga sholat yang dilakukan Abu Bakrah sah. Dalam hal ini, sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa jika seseorang mendapatkan i’tidal bersama imam maka ia mendapatkan rakaat.
Namun pendapat ini disebut lemah berdasarkan hadist Abu Bakrah di atas, dan juga hadist berikut ini, di mana Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ
“Barangsiapa mendapati rukuk, maka ia mendapatkan raka’at”
Advertisement
(HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil)
Dalam hadist tersebut jelas disebutkan rukuk, bukan i’tidal. Dan rakaatnya orang yang masbuk tetap sah ketika ia mendapati rukuk, walaupun tidak membaca Al Fatihah. Ini menunjukkan adanya pengecualian dari keumuman hadist:
لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ
Advertisement
Namun perlu diingat bahwa al idrak (dapat rakaat) di sini memiliki 3 syarat. Syarat-syarat ini disebutkan oleh Ibnu Badran rahimahullah:
الإدراك له ثلاثة شروط: أن يكبر المأموم قائما, و أن يركع و الإمام راكع, و أن لا يشك في أن ركوعه كان في حال ركوع الإمام أو في حال رفعه من الركوع
“Al idrak (dapat rakaat) ada 3 syarat: [1] makmum bertakbir dalam keadaan berdiri (sempurna), [2] dan dia rukuk ketika imam masih rukuk, [3] dan ia tidak ragu apakah rukuknya tersebut ketika imam masih rukuk juga ataukah ketika imam sudah mulai berdiri” (Hasyiyah ‘ala Akhsharil Mukhtasharat).
Jika syarat nomor 1 tidak terpenuhi, shalat tidak sah. Jika syarat nomor 2 atau 3 tidak terpenuhi, maka belum dapat rakaat.