Ketika Anda hendak bepergian ke luar negeri, ada banyak hal yang harus disiapkan. Selain mempersiapkan barang bawaan, Anda juga membutuhkan dokumen tertentu untuk mempermudah Anda ke luar negeri.
Adalah paspor yang merupakan dokumen wajib saat Anda ingin melakukan perjalanan antar negara. Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan pemerintah suatu negara kepada warganya yang memverifikasi identitas dan kewarganegaraan pemegangnya untuk tujuan perjalanan internasional.
Paspor berbentuk buklet kecil yang biasanya berisi nama pemilik, tempat lahir, tanggal lahir, tanggal penerbitan, tanggal kedaluwarsa, nomor paspor, foto, dan tanda tangan. Tapi, karena adanya tanggal kedaluwarsa, paspor bukanlah dokumen yang berlaku selamanya.
Oleh karena itu, jika Anda sudah memiliki paspor, ada baiknya untuk mengecek masa berlaku paspor yang Anda miliki. Jika masa berlakunya sudah mau habis, Anda bisa melakukan perpanjang paspor online.
Namun, penting untuk diketahui bahwa proses perpanjangan paspor dapat dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku paspor Anda habis.
Lalu, bagaimana cara perpanjang paspor online tersebut? Berikut kami akan jelaskan cara perpanjang paspor online beserta syaratnya.
Advertisement
Dikutip dari laman imigrasi.go.id, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 menyebutkan bahwa paspor memiliki masa berlaku paling lama 10 tahun dan hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor yang diberikan memiliki jangka waktu 5 (lima) tahun.
Cara perpanjang paspor online dapat Anda lakukan dengan menggunakan aplikasi M-Paspor. Tapi, cara perpanjang paspor online ini tak sepenuhnya dilakukan secara online. Karena Anda masih harus datang ke kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, hingga pengambilan sidik jari.
Cara perpanjang paspor online cukup mudah. Anda perlu memasang aplikasi M-Paspor terlebih dahulu pada perangkat yang Anda miliki. Kemudian ikuti langkah-langkah cara perpanjang paspor online berikut ini:
- Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjang paspor online. Dokumen yang dibutuhkan yaitu seperti kartu tanda penduduk (KTP), paspor lama, kartu keluarga (KK), serta akta lahir atau ijazah.
- Buka aplikasi M-Paspor dan login dengan akun Anda. Jika Anda belum memiliki akun, buat akun di M-Paspor terlebih dahulu.
- Pastikan nama, tanggal lahir, dan identitas lain yang dimasukkan sesuai
- Setelah itu, pilih kantor imigrasi yang akan Anda tuju. Sebaiknya, pilih kantor imigrasi terdekat sesuai dengan domisili Anda
- Pilih jumlah pemohon perpanjang paspor online dan atur waktu kedatangan
- Simpan bukti pendaftaran berupa kode QR
- Setelah pendaftaran online selesai, Anda bisa mendatangi kantor imigrasi yang dipilih sesuai dengan waktu kedatangan
- Tunjukkan bukti pendaftaran berupa kode QR tadi kepada petugas
- Akan ada pemeriksaan berkas, lalu tunggu hingga dipanggil ke ruangan untuk sesi foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari
- Kemudian Anda akan mendapat slip biaya perpanjang paspor online dan diminta untuk melunasi pembayaran tersebut
- Proses perpanjangan paspor selesai dan Anda tinggal menunggu paspor baru diterbitkan. Proses penerbitan paspor ini biasanya memakan waktu 3-4 hari kerja setelah pembayaran
- Jika paspor baru sudah terbit, Anda bisa mengambilnya di kantor imigrasi yang sama dengan proses pembuatan atau memilih opsi di mana paspor akan dikirim ke alamat domisili.
Advertisement
Syarat untuk melakukan perpanjangan paspor juga tidak banyak, Anda hanya cukup membawa paspor lama dan KTP beserta fotokopinya. Nantinya, paspor lama Anda akan diserahkan pada pihak imigrasi dan akan dikembalikan bersamaan ketika mengambil paspor yang baru.
Berikut rincian syarat perpanjang paspor online yang perlu Anda siapkan:
- Paspor lama
- KTP dan fotokopinya
- Surat keterangan (Suket) bagi Anda yang belum memiliki KTP.
Untuk biaya perpanjang paspor online berbeda tergantung pada jenis dan alasan perpanjangan Anda. Berikut rincian biaya paspor online:
- Paspor biasa (total 48 halaman): Rp350.000
- Paspor biasa dengan halaman elektronik/e-paspor (total 48 halaman): Rp 650.000
- Paspor hilang: Dikenai tambahan denda Rp1.000.000
- Paspor rusak: Dikenai tambahan denda Rp500.000
- Paspor yang hilang atau rusak karena kejadian di luar dugaan: Tidak dikenakan biaya.
Advertisement
Wawancara menjadi salah satu tahap penting ketika seseorang mengurus paspor. Berikut daftar pertanyaan yang biasa ditanyakan oleh petugas pada saat wawancara.
Untuk Berlibur:
1. Negara tujuan
2. Destinasi wisata yang dituju
3. Lama perjalanan
4. Rekan seperjalanan
5. Estimasi tanggal keberangkatan
Sementara itu, untuk pemohon yang akan menempuh Pendidikan di luar negeri, pertanyaan yang biasa ditanyakan petugas di antaranya adalah:
1. Universitas tujuan
2. Jurusan yang diambil
3. Kota tempat tinggal
4. Lama studi
Terkadang petugas juga memintakan letter of acceptance (LoA) dari universitas tujuan kepada pemohon untuk mendukung keterangan yang diberikan untuk Calon Tenaga Kerja Indonesia
1. Negara tujuan
2. Kota tempat tinggal
3. Pekerjaan yang rencana akan dilakukan
4. Durasi kontrak
5. Perusahaan yang memberangkatkan
Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI), petugas biasanya akan bertanya lebih rinci. Mereka harus mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja di wilayah domisili masing-masing sebelum mengajukan permohonan paspor. Petugas akan menggali sejauh mana pemohon memiliki gambaran tentang pekerjaan yang akan dilakukannya di negara tujuan.