Sekolah Dasar Negeri (SDN) Uwung Jaya, di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten menjadi sorotan. Salah satu kegiatan masa pengenalan siswa (MPLS) di SD itu dilaksanakan dengan mengadakan lomba ganti baju serentak di ruang terbuka.
Dalam tayangan yang beredar, terlihat para siswa berlomba mengganti baju mereka dengan seragam sekolah yang telah mereka bawa. Acara yang dilaksanakan pada Senin (11/7) itu diikuti oleh lebih dari 100 peserta didik baru.
Sontak kegiatan lomba tersebut mendapat protes dari Dinas Pendidikan setempat, lantaran dinilai tidak elok.
Advertisement
Penjelasan Kepala Sekolah
Kepala Sekolah SDN Uwung Jaya, Endang Sunandar mengatakan jika kegiatan tersebut sudah biasa dilaksanakan setiap tahun.
Selain itu, pelaksanaan lomba ganti baju secara serentak di lapangan sekolah itu juga telah mendapatkan persetujuan dari kalangan orang tua siswa, termasuk pihak komite sekolah.
“Kalau memang kegiatan tersebut dianggap negatif, kami akan berusaha untuk tidak melakukan kegiatan itu lagi,” terangnya, dilansir dari kanal YouTube Liputan6 SCTV.
Menurut Endang, kegiatan ini dilakukan bukan tanpa tujuan. Kegiatan mengganti baju tersebut merupakan cara pihak sekolah untuk melatih kemandirian para siswa.
Advertisement
Kepala Sekolah akan Mengevaluasi Kegiatan
Pihak sekolah mengatakan akan mengevaluasi terkait kegiatan tersebut dengan tidak mengadakannya kembali di kemudian hari.
“Dan artinya ini akan kami evaluasi, kalaupun nanti kembali dilaksanakan juga bajunya dipakai saja tanpa ada kegiatan membuka baju,” terangnya.
Menurut salah satu orang tua siswa di SDN Uwung Jaya, dirinya tidak mempermasalahkan kegiatan berganti baju secara serentak selama bertujuan untuk menumbuhkan semangat kemandirian anaknya.
“Kalau tujuannya agar anak-anak mandiri mah nggak jadi masalah, kan hanya sehari itu doang itupun waktunya kan nggak lama,” terang orang tua siswa bernama Sain.
Advertisement
Ditegur Dinas Pendidikan
Kegiatan tersebut telah sampai ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang, menurut Kadisdik setempat Jamalludin, kegiatan masa pengenalan siswa harus dilakukan dengan hal yang bermanfaat dan positif.
Ia menyayangkan cara pihak sekolah yang kurang tepat, dan bertentangan dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang langsung melayangkan surat teguran dengan nomor 421.2/3095-Bidang SD.