Modus baru belum lama ini dilakukan oleh seorang tersangka curanmor di Kelurahan Sindangrasa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Ia diketahui sempat berpura-pura mencari pekerjaan kepada korban, sebelum menggasak sepeda motor miliknya.
Mengutip dari ANTARA, Kamis (16/6) tersangka yang diketahui berinisial AW (49) itu bahkan sempat bekerja di tempat korban selama tiga hari.
"Pelaku yang mencari kerja sempat bekerja selama dua, tiga hari dengan korban," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Ciamis, Rabu (15/6).
Advertisement
Dituturkan Tony, tersangka yang merupakan warga Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis itu ditangkap oleh tim Resmob Satuan Reskrim Polres Ciamis setelah polisi mendapatkan laporan adanya kasus pencurian.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, modus yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura meminta bantuan pekerjaan kepada korban melalui temannya yang baru dikenalnya di Ciamis.
"Pelaku dengan korban tidak berkenalan langsung, tetapi teman dari korban yang terlebih dahulu diajak berkenalan dengan AW, kemudian AW dikenalkanlah dengan korban," katanya.
Advertisement
Korban kemudian akan dipekerjakan sebagai penjual cilok di wilayah Yogyakarta. Namun sebelum keberangkatan, AW terlebih dahulu bekerja di Ciamis dan malah mencuri motor saat korban lalai.
Sebelumnya, tersangka memang mengincar motor bosnya itu. ketika kunci kontaknya tergantung, tersangka langsung membawa kabur kendaraan bermotor milik korban ke daerah Kota Banjar.
"Aksi tersebut dilakukan sebelum waktu keberangkatan tersangka ke Yogyakarta untuk berjualan cilok milik korban di rumah korban dengan memanfaatkan situasi serta kelalaian korban tidak mencabut kunci kendaraannya," katanya.
Advertisement
Dalam konferensi pers tersebut, polisi mengatakan jika pihaknya telah mengamankan barang bukti sebanyak 10 unit kendaraan bermotor dari rumahnya yang diduga hasil curian.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus dan menelusuri kepemilikan 10 unit kendaraan yang diamankan dari rumah tersangka.
"Kami akan mendalami dan kami akan mengkroscek baik data-data dan keterangan dari pelaku, karena ini ada 10 kendaraan, kami menduga ada 10 TKP, baik di Ciamis maupun di luar wilayah Ciamis," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan mendekam di sel tahanan Polres Ciamis dengan dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian lewat ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.