Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Berikut Hukum dan Penjelasannya

Saat menjalani ibadah puasa penting bagi kita untuk mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan ibadah puasa. Berbicara mengenai hal yang membatalkan puasa, banyak orang bertanya-tanya apakah menangis membatalkan puasa? berikut ini informasinya telah dirangkum dari NU Online:

Novi Fuji Astuti
Oleh Novi Fuji Astuti - Reporter
Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Berikut Hukum dan Penjelasannya
Ilustrasi menangis. ©Pexels/cottonbro

Puasa merupakan rukun Islam yang keempat. Sebagaimana rukun-rukun Islam lainnya, seperti ikrar dua kalimat syahadat, mengerjakan salat, mengeluarkan zakat, menunaikan haji, jika puasa ditunaikan sesuai dengan ketentuan yang dikehendaki Allah maka ia akan menghasilkan fungsi pendidikan diri. Dengan berpuasa, seorang muslim berarti tengah membiasakan diri untuk menjalani berbagai akhlak utama yang berfondasikan ketakwaan kepada Allah SWT.

Ibadah puasa adalah ibadah yang telah dipilih oleh Allah, Tuhan semesta alam, sebagai milik-Nya. Sebab, orang yang berpuasa itu tidak melakukan sesuatu, melainkan hanya meninggalkan syahwatnya (kesenangan nafsunya). Dengan puasa, ia meninggalkan hal-hal yang dicintainya, semata hanya karena cintanya kepada Allah.

Saat menjalani ibadah puasa penting bagi kita untuk mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan ibadah puasa. Berbicara mengenai hal yang membatalkan puasa, banyak orang bertanya-tanya apakah menangis membatalkan puasa? berikut ini informasinya telah dirangkum dari NU Online:

Apakah Menangis Membatalkan Puasa?

Dalam kehidupan setiap orang kadang mengalami berbagai kejadian emosional yang membuatnya tak kuasa menahan tangis. Bahkan, menangis saat puasa pun bisa jadi pernah dialami semua orang dan sebagian dari mereka yang mengalaminya tentu sering kali tidak peduli bahwa dirinya sedang melaksanakan ibadah puasa. Kemudian, banyak pertanyaan muncul mengenai apakah menangis membatalkan puasa?

Jika dilihat dari berbagai kitab yang ada, telah dijelaskan secara rinci mengenai berbagai hal yang dapat membatalkan ibadah puasa, yang mana menangis secara jelas tidak termasuk sebagai hal yang dapat membatalkan puasa tersebut.

Salah satu alasan mendasar apakah menangis membatalkan puasa atau tidak adalah karena mata bukan termasuk bagian dari jauf, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan, sehingga tidak tergambarkan ketika seseorang menangis terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan. Hal tersebut dijelaskan dalam kitab Rawdah at- Thalibin yaitu:

فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق

“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).

Akan tetapi hukumnya menjadi berbeda ketika air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan. Dalam keadaan demikian maka air mata tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun hal ini sangat jarang terjadi.

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Setelah mengetahui apakah menangis membatalkan puasa atau tidak, ketahui juga apa saja yang jadi penyebab puasa batal. Begitu pentingnya ibadah puasa bagi umat Muslim tak heran bila setiap orang kemudian ingin menjalankan ibadah puasa dengan semaksimal mungkin.

Salah satunya dengan mencegah berbagai macam hal yang mungkin dapat menghambat kelancaran berpuasa atau bahkan dapat membatalkannya.

Berikut ini adalah hal-hal yang dapat membatalkan ibadah puasa yaitu:

  1. Makan dan minum dengan sengaja.
  2. Merokok saat puasa.
  3. Muntah dengan sengaja.
  4. Bersetubuh di siang hari saat berpuasa.
  5. Sikat gigi saat puasa. Beberapa ulama menyebutkan sikat gigi saat puasa adalah hal yang makruh dan bisa membatalkan puasa, apalagi kalau dilakukan setelah waktu zuhur.
  6. Haid dan nifas.
  7. Memasukkan benda ke bagian tubuh yang berlubang secara sengaja.
Rekomendasi