Sebanyak 33 pemuda pembuat onar di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, usai mengajak tawuran melalui media sosial, pada Minggu (19/12) lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polda Banten, Senin (20/12/2021), Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga bersama Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatakan bahwa tindakan pengamanan sendiri dilakukan di tiga titik.
Selain itu, dalam penggeledahan turut disita sejumlah barang bukti senjata tajam berukuran besar yang akan digunakan dalam aksi tersebut. Melansir dari ANTARA, berikut 4 faktanya.
Advertisement
Diamankan Usai Live Streaming
©2021 Instagram @silitongasintho/ Merdeka.com
Seperti disebutkan dalam konferensi pers, penyidik menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan di tiga titik seperti Perum Taman Adiyasa Cisoka, Pondok Angkringan dan Kompleks Kirana saat melakukan ajakan lewat live streaming Instagram @_bikinibottom Allstar_Tigaraksa.
Adapun dari 33 orang kelompok berandalan jalanan ini, Polda Banten telah menetapkan sebanyak 9 orang yang kini berstatus tersangka.
"Saat live streaming di Instagram ada ajakan ada pergerakan malam ini mas, kita layani, penyidik berhasil mengamankan premanisme di 3 titik yakni, Perum Taman Adiyasa Cisoka, sebanyak 16 orang, Pondok Angkringan Cisoka, sebanyak 4 orang ,dan Kompleks Kirana sebanyak 18 orang," ungkap Shinto Silitonga.
7 Tersangka Masih di Bawah Umur
Berdasarkan catatan dari penyidik, dari sembilan orang tersangka 7 di antaranya masih berusia di bawah umur dan dua lainnya merupakan orang dewasa.
Sebelumnya aksi onar tersebut dilakukan pada Sabtu malam Minggu (18/12), di wilayah Tangerang, namun proses penangkapan oleh anggota dilakukan pada Minggu (19/12/2021) sekitar pukul 05.00 WIB pagi
"Kami mengamankan 9 tersangka, karena dari 9 tersangka 2 tersangka sudah dewasa, namun 7 tersangka lainnya masih di bawah umur sehingga perlakuannya berbeda di depan hukum acara pidana sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," terangnya.
Advertisement
Salah Satu Pelaku Youtuber
Menanggapi hal ini, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro menjelaskan bahwa salah satunya dari mereka memang ada yang ingin menunjukkan eksistensinya. Hal ini berdasarkan pendalaman, bahwa salah seorang pemuda yang tertangkap merupakan Youtuber.
"Keempat kelompok yang sudah kami dalami ada kelompok di Maja, Tigaraksa dan Cisoka. Sebelumnya sudah terjadi tawuran namun saat ini kami mengantisipasi dengan melakukan upaya pendahuluan untuk pencegahan," terangnya.
Terkait barang bukti yang digunakan senjata tajam berupa golok sisir besar, klewang, celurit, handphone dan kendaraan roda dua yang digunakan untuk mengintimidasi lawannya.
"Adapun, status kelompok tersebut bervariasi , ada yang sekolah, putus sekolah dan sedang bekerja," ucapnya.
Peran Masing-masing Tersangka
Akbar menambahkan, dari ke-9 tersangka tersebut turut terungkap peran masing-masing pelaku, di mana ada yang bertugas mengumpulkan masa, kemudian yang lainnya turut mempersiapkan senjata tajam.
Menurut temuan juga disebut sudah ada korban jiwa, namun pihaknya masih melakukan pendalaman. Total berdasarkan peranan dan secara keseluruhan yang kita lakukan pembinaan berjumlah 37 orang.
"Beda kalau yang masih di bawah umur kita tetap memberlakukan sistem peradilan pidana anak dengan tetap menggunakan undang-undang darurat sementara yang lainnya yang menyuruh dan mengajak serta melakukan kami terapkan pasal 55 yakni pemerasan disertai pengancaman di atas 2 tahun penjara," pungkasnya.