Pemerintah Kota Bandung mulai melonggarkan aturan kunjungan ke bioskop sebesar 70 persen sejak Jumat (22/10).
Terkait hal itu, pengaturan tempat duduk pun saat ini sudah bisa difungsikan agar bisa ditempati oleh dua orang (couple).
Namun demikian, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan jika terdapat aturan yang harus dipatuhi pengelola dan masyarakat terkait penggunaan kursi dengan jarak berdekatan tersebut.
Ia juga mengimbau agar protokol kesehatan bisa senantiasa dipatuhi sehingga meminimalisir bentuk penyebaran Covid-19 di dalam gedung bioskop. Berikut informasinya.
Advertisement
Gunakan Pola Zig-Zag
Dalam kesempatan itu, Ema menjelaskan bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53, kapasitas bioskop sudah bisa ditambah menjadi 70 persen dari yang sebelumnya 50 persen.
Berdasarkan Inmendagri itu, ia meminta pengelola bisa memperhatikan penempatan mana kursi yang bisa ditempati dan mana yang tidak sesuai prokes.
"Hal yang menjadi perhatian kita itu layout. Kalau 50 persen, mudah bisa selang seling satu jadi. Tapi kalau 70 persen kita ingin tahu seperti apa? Dan Ternyata tidak bisa ideal jadinya ada yang couple dan single. Tapi dengan pola zig-zag itu sangat logis bisa dipahami. Bisa menjaga terjadinya transmisi," ujarnya, mengutip humas.bandung.go.id, Senin (25/10).
Advertisement
Pengelola Wajib Awasi Pengunjung
Ema mengakui, pola tersebut cukup sulit diterapkan mengingat terdapatnya risiko transmisi yang tinggi. Untuk itu, ia meminta pihak pengelola melakukan pengawasan rutin agar pola tersebut bisa efektif mencegah penyebaran.
Selain itu, pengawasan juga berfungsi agar kursi yang kosong tidak ditempati oleh penonton yang datang.
"Tapi yang penting upaya physical distancing di sini kita hargai. Walaupun ada semacam regulasi tambahan, setiap setengah jam dilihat. Takut kalau ada kursi kosong dimanfaatkan," jelasnya.
Advertisement
Kursi Couple Tak Bisa Ditempati Sembarangan
Untuk penggunaan kursi couple di dalam gedung, Ema meminta agar hanya boleh ditempati oleh pengunjung yang masih satu keluarga.
Sehingga kursi yang berdekatan bisa ditempati oleh anggota keluarga, termasuk anak-anak yang sudah diperbolehkan masuk ke dalam mal ataupun bioskop.
"Mudah-mudahan yang couple itu bisa diduduki oleh keluarga atau antara orang tua dan anak. Karena anak sudah boleh masuk bioskop asal dalam kendali dan pengawasan orang tuanya," harapnya.