Seorang wanita berinisial HL (56) harus berurusan dengan pihak berwajib usai mencekik suaminya AN (55) hingga tewas karena tolak sang suami berhubungan suami istri.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian tersebut terjadi di rumahnya di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten pada Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB siang.
Usut punya usut, HL mengaku enggan menuruti keinginan suaminya lantaran ia hendak menanyakan status pernikahan ke tokoh agama setempat.
"Kan suami saya ngajak begituan, tapi karena saya sudah lama enggak ketemu. Saya bilang nanya dulu ke ustaz, ke kiai, takut udah enggak sah. Eh dia enggak mau, marah," kata HL di Mapolres Serang Kota, Rabu (01/09/2021), mengutip Liputan6.
Advertisement
Suami Lakukan Kekerasan Sebelum Kejadian
Disebabkan kesal sang istri tak mau melayani hasratnya, AN diketahui emosi dengan memaksa sang istri. Menurut HL, AN sempat melakukan tindakan kekerasan kepada dirinya.
Pelaku mengaku, kepalanya sempat dibenturkan ke tembok oleh sang suami dan kemudian badannya ditindih. Saat itu HL berusaha membela diri dengan menekan leher suaminya. Namun, tanpa disengaja nyawa sang suami justru melayang.
"Saya mikir gimana caranya bisa ngelepasin tangan saya, ya saya tekan saja lehernya biar saya lepas pegangannya, biar saya pergi. Saya enggak tahu, saya pikir itu enggak meninggal," dia menjelaskan.
Advertisement
Bermula dari Mempertanyakan Status Pernikahan
Lebih lanjut HL mengakui jika ia tak ingin berhubungan suami istri lantaran mempertanyakan status pernikahan dirinya dengan korban.
Ia mengatakan, jika dirinya sudah meninggalkan sang suami selama 8 tahun karena bekerja sebagai TKI di Arab Saudi. Untuk itu, HL pun ingin bertanya kepada tokoh agama setempat untuk memastikan apakah dirinya dan suami masih sah sebagai pasangan suami istri atau tidak.
Polisi yang menerima laporan langsung datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi, yakni keluarga korban, termasuk HL.
HL lantas dibawa ke kantor polisi Mapolres Serang Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Hasilnya, HL (56) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan kepada suaminya.
"Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan yang diduga pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan meninggal dunia," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di tempat yang sama, Rabu (1/9/2021).
Advertisement
Terancam 15 Tahun Penjara
Kendati HL sudah membela diri yang mengakibatkan hilangnya nyawa sang suami, pelaku lantas dikenakan Pasal 44 ata 1 dan 3, Undang-undang (UU) RI nomor 23 tahun 2003, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, junto pasal 351 ayat 3 KUHP.
Menurut Maruli, pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Pelaku terancam pidana 15 tahun kurungan penjara," ujarnya.