Seorang pria berinisial TB (37), warga Kabupaten Pandeglang, Banten harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 9 tahun.
Ironisnya, aksi bejat TB tersebut dilakukan berulang kali. Ia terakhir kali melakukan aksi bejatnya pada Selasa (17/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya sendiri.
"Perbuatan pelaku diketahui keluarga lainnya, kemudian membawa pelaku ke polisi," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/8/2021) seperti dilansir dari Liputan6.
Advertisement
Modus Pelaku
Dari keterangan pihak kepolisian, TB melakukan aksinya itu lantaran gagal berhubungan badan dengan istrinya KR (39).
Ketika itu kemaluan pelaku tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kemudian, pelaku meminta anak tirinya menginjak-injak punggung TB. Tak lama, korban lalu dibopong ke dalam kamar hingga korban dicabuli oleh pelaku.
Keluarga korban bersama ibu kandungnya pun langsung menggelandang pelaku ke kantor polsek setempat dan diserahkan ke Satreskrim Polres Pandeglang.
Advertisement
Korban Alami Trauma
AKP Fajar menambahkan, korban yang masih di bawah umur tersebut langsung dibawa ke RSUD Berkah Pandeglang untuk menjalani visum.
Polisi juga meminta bantuan P2TP2A untuk melakukan pendampingan psikologis dan meminta bantuan psikolog. Hal itu dilakukan untuk memulihkan traumatik pada korban yang masih di bawah umur.
"Kita datang ke lokasi kejadian, memeriksa saksi, mengumpulkan batang bukti, dan membawa korban ke RSUD Berkah Pandeglang untuk visum," katanya.
Advertisement
Terancam 15 Tahun Penjara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TB dijerat dengan 76 E junto pasal 82 Undang-undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," kata AKP Fajar.