Seorang ibu muda berinisial SI (27) harus berurusan dengan hukum lantaran membuang janin berusia 6 bulan ke dalam sebuah tong sampah pusat perbelanjaan di Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.
Kapolsek Pagedangan AKP Dicky Dwi Priambudi mengatakan, aksi kejinya itu dilakukan SI pada 27 April 2021 lalu. Saat itu, SI melakukan pengguguran janin di salah satu toilet mal tersebut.
"Pelaku adalah ibu kandung sang janin, kejadiannya pada 27 April 2021 kemarin. Pelaku membuang janinnya di tempat sampah kamar mandi, pusat perbelanjaan," kata Dicky, di Mapolres Tangsel, Selasa (4/5/2021) dilansir dari Liputan6.
Berikut informasi lengkapnya:
Advertisement
Terungkap Setelah Adanya Penemuan Jasad Bayi
Dalam informasi tersebut, diketahui kasus aborsi janin pertama kali terungkap setelah adanya penemuan jasad janin berusia enam bulan di lokasi tersebut.
Dengan tindakan cepat, pihak kepolisian langsung menelusuri peristiwa itu melalui rekaman dari kamera CCTV di sekitar lokasi. Tak lama berselang, polisi pun berhasil mengantongi identitas SI yang merupakan ibu kandung dari janin tersebut.
Saat dimintai keterangan di kantor polisi, SI mengaku menggugurkan kandungannya dengan meminum sebuah obat yang ia beli secara online.
Advertisement
Khawatir Tak Mampu Biayai Hidupnya
Lebih lanjut SI mengungkapkan jika tindakan tersebut didasari rasa kekhawatirannya karena merasa tak mampu membiayai kehidupan janin tersebut ke depannya. Terlebih ia juga memiliki anak kecil yang masih berusia 4 tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SI dijerat dengan Pasal 342 dan atau 341 dan atau 346 dengan ancaman hukuman selambat lambatnya 9 tahun kurungan penjara.
"Suaminya berprofesi sebagai pengemudi online. Atas perbuatannya itu, tersangka SI dijerat Pasal 342 dan atau 341 dan atau 346 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," ujarnya.