BUMN merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO), sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.
BUMN juga dapat diartikan sebagai pelaku kegiatan ekonomi yang penting dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain. Yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus dikembangkan secara bertahap dan berkelanjutan.
Beberapa contoh perusahaan BUMN seperti Pegadaian, PLN, Garuda Indonesia serta berbagai Bank memiliki peranan dalam mengembangkan perekonomian bangsa. Pada hakikatnya BUMN memiliki tujuan untuk membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angka kerja serta mencegah monopoli pihak swasta.
Namun tak hanya itu, ada beragam tujuan lain yang dimiliki BUMN. Berikut ini informasi lebih lanjut mengenai tujuan BUMN yang wajib diketahui, lengkap dengan ciri-ciri dan jenisnya telah dirangkum dari Liputan6.com:
Advertisement
Tujuan didirikannya BUMN dapat dilihat dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN yaitu sebagai berikut:
- Memberikan sumbangan dan penerimaan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
- Mengejar keuntungan.
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
- Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dirasakan oleh sektor swasta dan koperasi.
- Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Advertisement
Kekuasaan Penuh di Tangan Pemerintah
Ciri-ciri BUMN yang pertama adalah berada di bawah kekuasaan penuh pemerintah. Hal ini sesuai namanya BUMN atau Badan Usaha Milik Negara maka segala aktivitasnya dikontrol, diawasi, dan dikuasai penuh oleh pemerintah. Kekuasaan penuh pemerintah ini bertujuan untuk menjaga kestabilan dan menghindari atau mencegah terjadinya penyelewengan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Segala Risiko Ditanggung Pemerintah
Saat kekuasaan penuh ada di tangan pemerintah, maka segala risiko yang ada juga akan ditanggung pemerintah. Maka ciri ciri BUMN selanjutnya adalah segala risiko ditanggung oleh pemerintah. Jadi BUMN ini merupakan tanggung jawab dan hak sepenuhnya bagi pemerintah.
Sumber Pemasukan Negara
Ciri- ciri BUMN berikutnya adalah sebagai sumber pemasukan negara. Pelayanan dan penyediaan barang yang dilakukan oleh BUMN untuk masyarakat merupakan salah satu pemasukan rutin bagi negara. Jadi dengan adanya BUMN, maka negara kita bisa tetap menjalankan aktivitas perekonomian. Seluruh keuntungan dari aktivitas perekonomian ini akan masuk ke dalam kas negara.
Melayani Kepentingan Umum dan Pelayanan Publik
Tentunya hal ini menjadi tugas utama BUMN sebagai badan usaha yang dibentuk untuk melayani masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari bidang kerja BUMN yang meliputi listrik, air, komunikasi, dan lain sebagainya.
Saham Bisa Dimiliki Masyarakat
Ciri- ciri BUMN lainnya adalah sahamnya bisa dimilik oleh masyarakat. Untuk masalah saham yang ada di BUMN, tidak hanya negara yang berhak menguasainya. Namun pihak lain juga berhak memiliki saham yang ada di dalam BUMN. Namun perlu diketahui bahwa kepemilikan saham oleh pihak luar ada sebuah batasan yakni tidak boleh lebih dari 50% dari saham yang dimiliki oleh BUMN.
Produknya Dibutuhkan Masyarakat
Apapun yang disediakan atau yang diperjualbelikan merupakan produk yang memang dibutuhkan sekali oleh masyarakat. Bisa dibilang bila produk atau jasa yang ditawarkan BUMN tidak ada, maka masyarakat akan kebingungan bagaimana cara memenuhi kebutuhan mereka tersebut.
Advertisement
Adapun jenis-jenis BUMN terbagi menjadi dua yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum), berikut penjelasannya:
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Perseroan merupakan perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan mencari laba. Status perusahaan merupakan badan hukum dan diberikan kebebasan bergerak untuk bekerja sama dengan pihak swasta.
Hampir semua perusahaan milik negara saat ini berbentuk perseroan. Contohnya antara lain PT. Pos Indonesia, PT. PLN, PT. Telkom, Garuda Indonesia, PT. Bank Negara Indonesia, PT. KAI, dan lain sebagainya.
Perusahaan Umum (Perum)
Sedangkan perusahaan umum merupakan perusahaan negara yang bertugas melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi. Contohnya Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri).