Mengenal Fungsi Perpustakaan, Berikut Pengertian dan Jenis-Jenisnya

Perpustakaan bukan sekadar tempat menyimpan buku, tetapi secara prinsip perpustakaan harus dapat dijadikan sebagai sumber informasi bagi setiap yang membutuhkannya.

Novi Fuji Astuti
Oleh Novi Fuji Astuti - Reporter
Mengenal Fungsi Perpustakaan, Berikut Pengertian dan Jenis-Jenisnya
ilustrasi perpustakaan. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/AN NGUYEN

Perpustakaan bukan merupakan hal baru di kalangan masyarakat. Di beberapa tempat seperti sekolah, perguruan tinggi, hingga lembaga-lembaga sosial, keberadaan puskesmas mudah ditemui.

Perpustakaan bukan sekadar tempat menyimpan buku, tetapi secara prinsip perpustakaan harus dapat dijadikan sebagai sumber informasi bagi setiap yang membutuhkannya.

Berdasarkan UU No.43 tahun 2007 tentang perpustakaan, pasal 3 menjelaskan bahwa fungsi perpustakaan sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.

Namun, sayangnya pemahaman ini belum mengakar kuat di masyarakat. Akibatnya perpustakaan hanya dijadikan sebagai gudang buku belaka. Lebih jauh lagi seharusnya kita lebih menyadari fungsi perpustakaan sebenarnya begitu pun dengan jenis-jenisnya.

Maka dari itu simak informasi mengenai fungsi perpustakaan berikut ini yang telah dirangkum merdeka.com dari e-journal.uajy.ac.id dan journal.iainkudus.ac.id.

Ada beberapa pengertian perpustakaan menurut para ahli yaitu sebagai berikut:

1. C. Larasati Milburga, dkk
Perpustakaan merupakan suatu unit kerja yang berupa tempat menyimpan koleksi bahan pustaka yang diatur secara sistematis dengan cara tertentu untuk digunakan secara berkesinambungan oleh pemakainya sebagai sumber informasi.

2. Sutarno NS, MSi.
Perpustakaan merupakan suatu ruangan, bagian dari gedung/bangunan, atau gedung itu sendiri, yang berisi buku-buku koleksi, yang disusun dan diatur sedemikian rupa sehingga mudah dicari dan dipergunakan apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk pembaca.

3. Menurut UU No.43 Tahun 2007 tentang perpustakaan
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, dan rekreasi para pemustaka.

Dalam pasal 3 UU No.43 2007 telah disebutkan bahwa perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Adapun penjabarannya sebagai berikut:

  1. Fungsi pendidikan, diwujudkan dengan perpustakaan yang mampu meningkatkan kegemaran membaca penggunanya.
  2. Fungsi penelitian, diterapkan dengan menyediakan layanan untuk pemakai dalam memperoleh informasi sebagai bahan rujukan untuk kepentingan penelitian.
  3. Fungsi pelestarian yaitu sebagai tempat melestarikan bahan pustaka yang merupakan sumber ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya.
  4. Fungsi informasi, diterapkan dengan menyediakan sumber-sumber pustaka yang lengkap dan bermutu.
  5. Fungsi rekreasi, diterapkan dengan menyediakan buku hiburan dan tata ruang yang bersifat rekreatif.
  6. Fungsi sosial, yang diartikan sebagai wadah sosialisasi antara pengunjung dalam memperoleh informasi.

Selain fungsi di atas, ada pula salah satu tugas pokok dari perpustakaan adalah sebagai the preservation of knowledge yang artinya mengumpulkan , memelihara, dan mengembangkan semua ilmu pengetahuan/ gagasan-gagasan manusia dari zaman ke zaman.

Keberadaan perpustakaan di beberapa lembaga memiliki peran serta fungsi yang berbeda, dari tingkat pusat maupun daerah serta lembaga pemerintahan dan swasta, terdapat berbagai jenis perpustakaan yang telah dikenal oleh masyarakat luas di antaranya yaitu:

  • Perpustakaan Nasional
  • Perpustakaan Daerah
  • Perpustakaan Umum
  • Perpustakaan Perguruan tinggi
  • Perpustakaan Sekolah
  • Perpustakaan Khusus
  • Perpustakaan Keliling
  • Perpustakaan Wilayah
  • Perpustakaan Masjid atau tempat ibadah lainnya.
Rekomendasi