Perbedaan Bank Umum dan BPR, Ketahui Definisi dan Kegiatan Usaha Keduanya
Merdeka.com - Hampir setiap orang pasti pernah bersentuhan dengan bank. Ini tidak lepas dari peran bank yang sangat penting dan juga strategis dalam menopang pembangunan serta kegiatan ekonomi nasional. Fungsi bank pun dijelaskan dalam undang-undang sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998, disebutkan bahwa perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Sedangkan dalam undang-undang yang sama, pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Dalam dunia perbankan di Indonesia, terdapat dua jenis bank yang dikenal masyarakat, yaitu bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat, atau biasa disingkat dengan BPR. Meski keduanya sama-sama bank, namun terdapat perbedaan bank umum dan BPR yang mungkin masih belum banyak diketahui.
Perbedaan bank umum dan BPR tersebut akan kami jelaskan melalui artikel ini.
Definisi
istimewa ©2020 Merdeka.com
Perbedaan bank umum dan BPR tampak dari definisi kedua jenis bank tersebut seperti yang tertuang dalam undang-undang.
Dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 pasal 1, dijelaskan bahwa Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan Usaha
©2020 Merdeka.com
Perbedaan bank umum dan BPR selanjutnya dapat kita lihat dari kegiatan usaha dari kedua bank.
Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, ojk.go.id, Kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh Bank Umum yaitu:
• Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.• Memberikan kredit.• Menerbitkan surat pengakuan utang.• Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud. Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah. Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Obligasi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun• Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.• Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.• Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.• Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.• Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.• Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.• Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.• Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.• Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu Bank Umum juga dapat:
• Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
• Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
• Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan
• Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Kegiatan Usaha BPR
©2015 Merdeka.com/ Astri Agustina
Sedangkan perbedaan bank umum dan BPR dari sisi kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. Perbedaan bank umum dan BPR ini dikarenakan BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
Berikut kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR:
• Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.• Memberikan kredit.• Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.• Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Hal yang Harus Diperhatikan oleh BPR
Selain dari definisi dan kegiatan usaha, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR dalam pembahasan perbedaan bank umum dan BPR ini. Dilansir dari cermati.com, beberapa hal yang perlu diperhatikan BPR tersebut yaitu:
Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian. Dalam memberikan kredit, BPR juga wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum dalam hal tersebut sendiri tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. (mdk/ank)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Daftar Bank Pemerintah Berikut Fungsi dan Tujuannya, Simak Lebih Lanjut
Saat ini, bank pemerintah adalah bank yang paling berpengaruh dalam industri perbankan Indonesia.
Baca Selengkapnya7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Baru Pertama Kali Kerja Mau Ambil KPR Rumah, Bisa Nggak Ya?
Perlu banyak persiapan dan pertimbangan finansial yang harus dilakukan terutama yang baru pertama kali bekerja.
Baca SelengkapnyaBRI Permudah Nasabah untuk Membuka Rekening di Luar Negeri, Begini Caranya!
Berikan kemudahan, nasabah BRI kini sudah bisa buka rekening di luar negeri.
Baca SelengkapnyaKata Baku dan Tidak Baku, Ini Pengertian Perbedaan Antara Keduanya Lengkap dengan Ragam Contohnya
Kata baku dan tidak baku kerapkali digunakan dalam keseharian manusia. Begini penjelasan lengkap beserta contohnya.
Baca SelengkapnyaPerbedaan Kambing PE dan Jawa Randu, Ini Penjelasan Lengkapnya
Kambing terdiri dari banyak jenis dan masing-masingnya memiliki ciri khas tersendiri.
Baca SelengkapnyaBukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung
Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca SelengkapnyaNominal THR Diterima PNS Tahun 2024 Lebih Banyak Dibanding Tahun Lalu, Ini Perbedaan Komponen Hitungannya
Berbeda dari sebelumnya, ada besaran tunjangan kinerja (tukin) yang saat ini diberikan penuh atau 100 persen. Hitungan tukin mengacu pada ketentuan berlaku.
Baca Selengkapnya