Penerima BST di Jakarta Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya
Ilustrasi uang. ©2013 Merdeka.com/shutterstock.com/club4Traveler
Merdeka.com - Pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) di Provinsi DKI Jakarta sudah mulai dibagikan sejak Selasa, (12/1) lalu. Masyarakat bisa mengambil bantuan tersebut di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah setempat.
Namun ada kabar baik, bagi masyarakat yang berhalangan hadir di lokasi penyaluran, warga bisa diwakilkan oleh sanak keluarga dengan syarat-syarat tertentu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irwansyah. Menurutnya, warga jangan memaksakan diri untuk mendatangi lokasi jika kondisi tubuh sedang tidak sehat.
"Bagi penerima BST yang sedang sakit, tidak perlu memaksakan untuk datang karena bisa diwakilkan oleh ahli waris maupun kerabat keluarga terdekat," kata Irmansyah, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021).
Menggunakan Surat Kuasa
Menurut Irwansyah, masyarakat penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) saat ini sudah cukup dimudahkan dengan kesediaan dari sanak keluarga terdekat melalui lampiran surat kuasa dari pihak ahli waris yang sudah disepakati.
Kemudian jika tetap ingin menemui langsung, pihak penerima juga bisa mengunjungi bank yang sudah ditentukan (Bank DKI) untuk meminta penjadwalan penerimaan ulang dari pihak terkait.
“Bisa menggunakan surat kuasa kepada ahli waris maupun kerabat terdekat, atau Atau bisa juga hadir saat kondisi sudah sehat pada jadwal undangan berikutnya dari Bank DKI. Yang terpenting saya mohon untuk tidak memaksakan hadir," jelas Irmansyah.
Harus Berasal dari Satu Keluarga yang Sama
Irwansyah turut menerangkan jika pihak yang mewakili juga harus berada dalam satu kartu keluarga (KK). Adapun beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi seperti surat kuasa dari penerima BST, surat kuasa dari pemberi kuasa seperti KTP dan KK.
“Penerima kuasa yang ada dalam 1 kartu keluarga (KK) dengan persyaratan- surat kuasa dari penerima BST- surat kuasa dari pemberi kuasa- KTP dan KK (asli dan salinan kedua pihak tersebut),” tuturnya.
“Penerima kuasa berada di luar KK, seperti paman, bibi, atau nenek, persyaratannya yakni surat pengantar dari Dinas Sosial melalui Satpel Sosial Kecamatan- KTP dan KK (asli maupun salinan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa),” tambahnya.
Digunakan untuk Kebutuhan Sehari-hari

Anies Baswedan saat meninjau penyaluran bantuan sosial tunai di DKI jakarta
©Istimewa
Sementara itu di tempat berbeda, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar dana bantuan tersebut bisa digunakan semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ia juga menyarankan jika memungkinkan, bantuan tersebut juga bisa digunakan untuk menghidupkan kembali usaha yang sebelumnya terdampak pandemi Covid-19.
"Hadirin perlu diingat ya, uangnya untuk kebutuhan keluarga, kalau sempat juga buat menghidupkan lagi usaha Bapak-bapak dan Ibu-ibu semua. Mudah-mudahan lancar. amin," kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021).
[nrd]
Baca Selanjutnya: Menggunakan Surat Kuasa...
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami