Mengenal Fungsi Bank Syariah, Lengkap dengan Sejarah dan Ciri-cirinya
Merdeka.com - Bank syariah merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Bank syariah atau kerap disebut Islamic Bank di negara lain, berbeda dengan bank konvensional pada umumnya.
Perbedaan utamanya terletak pada landasan operasi yang digunakan. Kalau bank konvensional beroperasi berlandaskan bunga, bank syariah beroperasi berlandaskan bagi hasil, di tambah dengan jual beli dan sewa. Hal ini tak lain didasarkan pada keyakinan bahwa bunga mengandung unsur riba yang dilarang oleh agama Islam.
Di Indonesia, bank syariah telah muncul semenjak awal 1990-an dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Kemudian secara perlahan bank syariah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang menghendaki layanan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah agama Islam yang dianutnya.
Bank syariah mulai pesat semenjak era reformasi pada akhir 1990-an setelah pemerintah dan Bank Indonesia memberikan komitmen besar dan menempuh berbagai kebijakan untuk mengembangkan bank syariah, khususnya sejak adanya perubahan undang-undang perbankan dengan UU No.10 tahun 1998.
Keberadaan bank syariah di tengah masyarakat memiliki peranannya sendiri. Berikut fungsi bank syariah yang telah dirangkum merdeka.com melalui ojk.go.id dan bi.go.id pada Sabtu, (3/10/2020).
Fungsi Bank Syariah
Bank syariah memiliki fungsi sebagai berikut:
Sejarah Bank Syariah
Bank syariah pertama kali muncul pada 1963 sebagai pilot project dalam bentuk bank tabungan pedesan di kota kecil Mit Ghamr, Mesir. Percobaan berikutnya terjadi di Pakistan pada 1965 dalam bentuk bank koperasi.
Setelah itu, gerakan bank syariah mulai hidup kembali pada pertengahan 1970-an. Berdirinya Islamic Development Bank pada 20 Oktober 1975 yang merupakan lembaga keuangan internasional Islam multimedia, mengawali periode ini dengan memicu bermunculannya bank syariah penuh di berbagai negara seperti Dubai Islamic Bank di Dubai (Maret, 1975), Faisal Islamic Bank di Mesir dan Sudan (1977) dan Kuwait Finance House di Kuwait (1977).
Di Indonesia, bank syariah telah muncul semenjak awal 1990-an dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Secara perlahan bank syariah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang menghendaki layanan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah agama Islam yang dianutnya, khususnya yang berkaitan dengan pelarangan praktik riba.
Namun demikian, perkembangan bank syariah yang pesat baru terasa semenjak era reformasi pada akhir 1990-an, setelah pemerintah dan Bank Indonesia memberikan komitmen besar dan menempuh berbagai kebijakan untuk mengembangkan bank syariah, khususnya sejak perubahan undang-undang perbankan dengan UU No.10 tahun1998.
Berbagai kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut perluasan jumlah kantor dan operasi bank-bank syariah untuk meningkatkan sisi penawaran, tetapi juga menyangkut pengembangan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk meningkatkan sisi permintaan.
Ciri-Ciri Bank Syariah
Pada dasarnya ciri-ciri bank syariah dapat dilihat dari prinsip dasar pelaksanaan usahanya yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam seperti:
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya