Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengenalkan lagu mars dan hymne Kota Depok melalui Surat Edaran (SE) Nomor 431/336-HUK/Prokopim. Sebelumnya SE itu telah terbit pada 6 Juli 2022 lalu.
Idris mengatakan jika kedua lagu tersebut berjudul “Mars Depok Sejahtera” dan “Hymne Damai Depokku”. Dalam SE itu juga disebutkan jika lagu ini bisa dikumandangkan di acara-acara formal, setelah lagu nasional Indonesia Raya.
“Semua Perangkat Daerah, Camat, Lurah serta masyarakat Kota Depok mempedomani atau melaksanakan ketentuan penggunaan Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku” kata Idris, dalam SE yang dirilis Pemkot, dilansir dari laman resmi Pemkot Depok, Jumat (9/9).
Advertisement
Lagu Mars Depok Jadi Pembuka dan Hymne Damai Depokku Jadi Penutup
Kedua lagu itu, kata Idris, bisa dinyanyikan atau dikumandangkan dalam acara-acara yang sifatnya resmi, seperti peringatan Hari Besar Nasional, peringatan Hari Jadi, atau Ulang Tahun Kota Depok.
Selain itu, penggunaannya juga bisa dipakai pada acara-acara tertentu yang diselenggarakan baik oleh Pemerintah Kota Depok maupun masyarakat Depok.
Ia turut mengimbau semua unsur bahwa kedua lagu tersebut memiliki waktu tersendiri untuk dikumandangkan. Untuk lagu Mars Depok Sejahtera dinyanyikan di acara pembukaan dan di penutupan acara lanjut dengan lagu Hymne Kota Depok.
Advertisement
Lirik Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku
Hymne Damai Depokku
Harmoni wargaku, indahnya rumahku
Asri Lingkunganku, damai kotaku
Cahaya keluhuran kota pedoman paricara
Dharma memancarkan semangat raga Menebar cinta kasih sesama, depokku idaman penuh Asa
Pancasila dasar negara Bhinneka Tunggal Ika, panduan untuk maju berkarya
Mars Depok
Fajar menyingsing menyapa suasana damai kota
Sang Surya tersenyum ceria sambut warga nan bahagia
Pancasila dasar negara generasi penuh Asa Setia paricara Dharma menuju Depok Sejahtera Depok berjuang dengan jiwa raga
Depok berkorban demi sesama singsingkan lengan songsong masa depan demi Indonesia Berjaya