Kepanjangan PKPU dan Penjelasannya, Pahami Ketentuannya Menurut Undang-Undang
Merdeka.com - Ketika seseorang terjun ke dunia bisnis, atau saat mereka membuka usaha sendiri, tentu saja harapannya adalah untuk meraup keuntungan dari sana. Namun dalam banyak kasus, harapan tersebut tidak tidak sesuai dengan ekspektasi. Kendala finansial hingga akhirnya terjebak dengan masalah utang piutang bisa saja terjadi.
Jika seorang debitor menyadari bahwa keadaan finansialnya sedang buruk sehingga dirinya akan kesulitan untuk membayar utangnya, maka terdapat beberapa cara untuk menyelesaikan masalah utang tersebut. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan PKPU. Tapi, apa kepanjangan PKPU?
Kepanjangan PKPU adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Menurut Munir Fuady, kepanjangan PKPU ini memiliki arti yaitu suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan hakim niaga di mana dalam masa tersebut kepada pihak kreditor dan debitor diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran utangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruh atau sebagian utangnya, termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi utangnya tersebut.
Tujuan adanya PKPU ini adalah untuk memungkinkan seseorang untuk melanjutkan usahanya meskipun ada kesukaran pembayaran dan untuk menghindari kepailitan.
Selain penjelasan tentang kepanjangan PKPU, dalam artikel berikut kami akan menyampaikan lebih lanjut tentang hal lain terkait PKPU.
Pengertian PKPU
Menurut Kartini Mulyadi, pengertian dari kepanjangan PKPU adalah pemberian kesempatan kepada debitor untuk melakukan restrukturisasi utangnya baik yang meliputi pembayaran seluruh utang atau sebagain utangnya kepada kreditor konkuren. Apabila hal tersebut dapat terlaksana dengan baik, maka pada akhirnya debitor tetap dapat meneruskan usahanya.
Kemudian Fred B.G. Tumbuan berpendapat bahwa PKPU bukan keadaan di mana debitor tidak mampu membayar utangnya atau insolven. PKPU adalah wahana Juridis-Ekonomis yang disediakan bagi debitor untuk menyelesaikan kesulitan finansial agar dapat melanjutkan kehidupannya.
Sedangkan Munir Fuady berpendapat bahwa kepanjangan PKPU memiliki arti suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan hakim pengadilan niaga di mana dalam masa tersebut kepada pihak Kreditor dan Debitor diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara pembayaran utangnya secara seluruhnya atau sebagian saja termasuk untuk merestrukturisasi utangnya tersebut.
Terakhir, Sutan Remy Sjahdeini menjelaskan bahwa PKPU adalah upaya yang dilakukan debitor untuk mengindarkan dari kepailitan atau upaya untuk terhindar dari likuidasi harta kekayaan ketika debitor telah atau akan berada dalam keadaan insolven.
PKPU dalam Undang-Undang
Kepanjangan PKPU adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dikutip dari laman dspace.uii.ac.id, ketentuan yang menjelaskan tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam BAB III Pasal 222 hingga Pasal 294 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang.
Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa adanya PKPU yaitu sebagai suatu tawaran pembayaran utang bagi debitor kepada kreditor, baik dibayarkan sebagian atau seluruhnya agar dapat menyelesaikan sengketa kepailitan. Oleh sebab itu tujuan PKPU berbeda dengan tujuan kepailitan.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak menyatakan secara jelas dan eksplisit mengenai pengertian dari kepanjangan PKPU. Namun, di dalam undang-undang tersebut hanya menjelaskan tentang pengajuan PKPU yang berbunyi:
- Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnyayang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang,dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagianatau seluruh utang kepada Kreditor.
- Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudahjatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputitawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.
Perdamaian dalam PKPU
Adanya putusan PKPU dimaksudkan agar pihak debitor memiliki kesempatan untuk membuat rencana perdamaian dengan pihak kreditor. Rencana perdamaian dalam PKPU ini dilakukan dengan mengadakan restrukturisasi utang, baik untuk seluruh maupun sebagian utang.
Perdamaian sendiri merupakan elemen yang paling esensial sekaligus tujuan dalam suatu PKPU. Oleh karena itu, tidak ada gunanya apabila para pihak yang terlibat tidak bersungguh-sungguh melaksanakan perdamaian saat melakukan PKPU.
Terdapat perbedaan antara perdamaian dalam kepailitan dan perdamaian dalam PKPU, yaitu:
Berakhirnya PKPU
PKPU dapat diakhiri baik atas permintaan Hakim Pengawas, satu atau lebih Kreditor, atau atas prakarsa Pengadilan dalam hal:
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya