Kendaraan Berstiker Khusus Boleh Masuk, Ini Skema Penyekatan PPKM di Kota Cirebon

Polres Cirebon Kota memastikan adanya penyekatan kendaraan di masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.

Nurul Diva Kautsar
Oleh Nurul Diva Kautsar- Reporter
Kendaraan Berstiker Khusus Boleh Masuk, Ini Skema Penyekatan PPKM di Kota Cirebon
Penyekatan PPKM Level 4 di Kota Cirebon. ©2021 Liputan6/Merdeka.com

Polres Cirebon Kota memastikan adanya penyekatan kendaraan di masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.

Kasatlantas Polres Cirebon Kota AKP Laode Habibi menjelaskan, dalam pelaksanaannya terdapat empat titik yang menjadi fokus pembatasan. Selain itu, terdapat syarat khusus bagi masyarakat yang akan melintas ke wilayah kota.

"Ada empat titik di ring tiga yaitu di Bundaran Bakorwil, Penggung, Kedawung, dan Kalijaga. Dari total seluruhnya 18 titik penyekatan," ujar AKP Laode Habibi seperti dilansir dari Liputan6.

Hanya Kendaraan Berstiker Khusus yang Boleh Masuk

AKP Laode mengatakan, lokasi penyekatan tersebut merupakan tempat pertemuan aktivitas masyarakat di Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.

Untuk itu, jelasnya, warga yang akan masuk ke Kota Cirebon harus menunjukkan sertifikat vaksin, hasil PCR negatif, atau swab antigen negatif.

Bagi para pekerja di sektor esensial maupun kritikal, akan ada stiker khusus yang diberikan oleh Polres Cirebon Kota.

"Kalau pekerja di sektor essensial dan kritikal masih kami izinkan masuk. Asal mereka beritahu kepada kami bekerja di mana dengan disertai bukti-buktinya," ujarnya.

Aktivitas Perekonomian Boleh Hingga Pukul 20.00 WIB Malam

©2021 Liputan6/Merdeka.com

AKP Laode menambahkan, dari empat titik ring tiga penyekatan di pintu masuk Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota juga melakukan penyekatan di 18 titik. Kendaraan yang tidak dapat menunjukkan syarat-syarat langsung diminta putar balik.

Dihubungi terpisah, Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan jika di masa perpanjangan PPKM Level 4, wilayahnya mulai melakukan pelonggaran di sektor-sektor ekonomi seperti supermarket, tempat makan, hingga aktivitas lainnya.

Dalam implementasinya, mereka diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Agus memastikan rincian implementasi ketentuan kelonggaran pada PPKM level 4 tersebut, akan tertuang dalam surat edaran Wali Kota Cirebon terbaru.

Rekomendasi