Kendaraan Berstiker Khusus Boleh Masuk, Ini Skema Penyekatan PPKM di Kota Cirebon
Merdeka.com - Polres Cirebon Kota memastikan adanya penyekatan kendaraan di masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.
Kasatlantas Polres Cirebon Kota AKP Laode Habibi menjelaskan, dalam pelaksanaannya terdapat empat titik yang menjadi fokus pembatasan. Selain itu, terdapat syarat khusus bagi masyarakat yang akan melintas ke wilayah kota.
"Ada empat titik di ring tiga yaitu di Bundaran Bakorwil, Penggung, Kedawung, dan Kalijaga. Dari total seluruhnya 18 titik penyekatan," ujar AKP Laode Habibi seperti dilansir dari Liputan6.
Hanya Kendaraan Berstiker Khusus yang Boleh Masuk
AKP Laode mengatakan, lokasi penyekatan tersebut merupakan tempat pertemuan aktivitas masyarakat di Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.
Untuk itu, jelasnya, warga yang akan masuk ke Kota Cirebon harus menunjukkan sertifikat vaksin, hasil PCR negatif, atau swab antigen negatif.
Bagi para pekerja di sektor esensial maupun kritikal, akan ada stiker khusus yang diberikan oleh Polres Cirebon Kota.
"Kalau pekerja di sektor essensial dan kritikal masih kami izinkan masuk. Asal mereka beritahu kepada kami bekerja di mana dengan disertai bukti-buktinya," ujarnya.
Aktivitas Perekonomian Boleh Hingga Pukul 20.00 WIB Malam
Penyekatan PPKM Level 4 di Kota Cirebon
©2021 Liputan6/Merdeka.com
AKP Laode menambahkan, dari empat titik ring tiga penyekatan di pintu masuk Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota juga melakukan penyekatan di 18 titik. Kendaraan yang tidak dapat menunjukkan syarat-syarat langsung diminta putar balik.
Dihubungi terpisah, Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan jika di masa perpanjangan PPKM Level 4, wilayahnya mulai melakukan pelonggaran di sektor-sektor ekonomi seperti supermarket, tempat makan, hingga aktivitas lainnya.
Dalam implementasinya, mereka diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Agus memastikan rincian implementasi ketentuan kelonggaran pada PPKM level 4 tersebut, akan tertuang dalam surat edaran Wali Kota Cirebon terbaru.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaCegah Kerawanan, Kapolresta Pekanbaru Pantau TPS di Rutan
Kombes Jeki juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Rutan Kelas I Pekanbaru yang telah menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan.
Baca SelengkapnyaWarga Pekanbaru Apresiasi Kinerja Polri dalam Pengamanan Pemilu 2024
Kerja sama yang solid antara aparat keamanan dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilu Makin Dekat, Kapolresta Pekanbaru Koordinasi dengan Penyelenggara
Tujuan kegiatan ini ialah untuk mempererat kekompakan antara penyelenggara pemilu bersama pihak kepolisian
Baca SelengkapnyaKPK sebut Denpasar jadi Calon Percontohan Kota Antikorupsi
Kota Denpasar dinilai memenuhi beragam indikator untuk menjadi calon Kota Antikorupsi Tahun 2024 oleh KPK RI.
Baca SelengkapnyaKapolresta Pekanbaru Ajak Semua Tokoh Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu
Kombes Jeki tak ingin ada gangguan Kamtibmas menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPolresta Pekanbaru Pasang Spanduk Imbauan Ayo Nyoblos di Pemilu 2024
Kombes Jeki juga melakukan sosialisasi tahapan Pemilu dan menjaga Kamtibmas kepada warga di Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Beruntun di Jalur Puncak Libatkan 9 Kendaraan, Begini Kronologinya
Kecelakaan beruntun melibatkan 9 kendaraan terjadi Jalur Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnya