Seorang wanita yang berstatus sebagai istri menggegerkan Kampung Sodong Hilir, Desa Tanjugsari, Kecamatan Sukalayu, Kabupaten Cianjur. Ia kepergok menikahi pria lain secara diam-diam, tanpa diketahui sang suami hingga dilaporkan ke polisi. Namun berdasarkan informasi terbaru, pihak kepolisian tidak lagi melanjutkan kasus tersebut.
Informasi itu disampaikan oleh Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan. Menurut Doni, alasan polisi tidak melanjutkan kasus karena pihak suami pertama telah mencabut laporannya.
Diketahui pelapor sendiri berinisial TS (49) dan merupakan suami pertama dari NN (28) yang menikahi pria lain, UA (32). Seperti apa kelanjutan kasus yang sempat viral itu? Berikut 4 faktanya yang dirangkum Merdeka pada Kamis, (19/5).
Advertisement
Pihak Suami Pertama dan Kedua Sudah Bertemu
Doni menjelaskan, pihak suami pertama dan kedua telah saling bertemu untuk bermusyawarah. Dari hasil kesepakatan, akhirnya suami pertama mencabut laporannya kepada NN.
Menurutnya laporan tersebut merupakan delik aduan, di mana dijelaskan dalam pasal 284 KUHP, kasus tidak bisa diproses jika tidak ada unsur aduan seperti yang telah dicabut.
"Saat ini sudah dicabut laporannya, karena sudah ada musyawarah dari pelapor dan terlapor. Ini sudah tidak ada proses hukum karena itu adalah delik aduan, sehingga baru bisa diproses jika ada pengaduan dari suami maupun istri" terang Doni dikutip dari kanal YouTube Liputan6 SCTV, Kamis (19/5).
Terkait alasan pencabutan karena dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap psikologis kedua anak TS dengan N.
Advertisement
Penyebab Pernikahan Diam-diam Belum Didalami Polisi
Terkait ramai dibicarakan di media sosial atas penyebab pernikahan NN dengan UA, pihak kepolisian belum bisa memastikan lantaran belum didalami.
Namun yang jelas, kedua belah pihak telah saling bertemu dan membicarakan kasus tersebut secara bijaksana.
"Kita tidak mendalami hingga ke arah sana karena kita hanya memintai keterangan terkait dengan dugaan perzinahan. Yang jelas di pihak terlapor dan pelapor ini sudah ada musyawarah, dan suami pertama serta kedua sudah dipertemukan" jelas Doni
Terlapor Sudah Ditalak Tiga oleh Pelapor
Dalam kasus tersebut, polisi turut menyebut jika N menikah dengan UA secara siri karena tidak ditemukan dokumen kenegaraan untuk pernikahan.
"Belum ada juga terlampir surat pernikahan resmi dari Kementerian Agama, karena kemungkinan sudah menikah secara siri" lanjut Doni
Hal itu yang kemudian membuat suami pertama langsung memberi talak tiga dan menceraikannya langsung.
Advertisement
Situasi di Lokasi Sudah Kondusif
Dari hasil pengecekan oleh petugas dari polsek setempat, dipastikan jika kondisi kampung sudah kondusif dari amarah warga. Namun warga setempat masih belum bisa menerima kembali keberadaan N untuk tinggal di sana.
"Dari pemeriksaan polsek sendiri, dipastikan kondisi kampung di sana sudah kondusif. Hanya dari warga sekitar tidak bisa menerima keberadaan N" tandasnya.
Sebelumnya ramai di media sosial, di mana sang istri diusir TS dari rumah dan pakaiannya dibakar. Kekesalan TS sendiri juga diikuti oleh warga lain yang ramai mendatangi kediaman mereka. Terpantau N turut diusir oleh warga di sana.
"Di rumah suaminya itu menceraikan istrinya karena sakit hati. Kemudian pakaian (istri) dikeluarkan dibakar. Kemudian peristiwa itu mengundang reaksi dari saudara-saudaranya dan tetangga. Kemudian diusir berikut orangtuanya karena tidak mungkin katanya orangtuanya tidak tahu pernikahan siri itu karena sudah berjalan lima bulan," kata tokoh masyarakat setempat bernama Aep, mengutip dari Merdeka.com, Senin (16/5).