Hukum Itikaf bagi Perempuan, Berikut Penjelasannya

Merdeka.com - Menjelang hari-hari terakhir dari bulan Ramadan, ada satu amalan yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan, yaitu beritikaf di masjid. Itikaf di masjid ini bertujuan untuk lebih fokus beribadah menjelang berakhirnya bulan Ramadan dan sebagai usaha untuk mendapatkan malam Lailatul Qadar.
Di bulan Ramadan, itikaf biasa dilakukan di 10 hari terakhir bulan Ramadan. Selama beritikaf, kita bukan sekadar numpang tidur di masjid saja. Tapi juga menghidupkan malam-malam terakhir di bulan Ramadan dengan memperbanyak amalan seperti membaca Alquran, mendirikan salat sunnah, berdzikir, dan lain sebagainya.
Hukum itikaf adalah sunnah, namun menjadi wajib jika dinazarkan. Meski bukanlah sesuatu yang wajib dikerjakan, namun banyak juga laki-laki muslim yang datang ke masjid untuk melaksanakan itikaf.
Tapi kemudian muncul pertanyaan, bagaimana hukum itikaf bagi perempuan? Apalagi kita sering melihat bahwa laki-laki adalah yang paling banyak berkumpul di masjid untuk melaksanakan itikaf. Dalam artikel kali ini, kami akan membahas tentang bagaimana hukum itikaf bagi perempuan yang perlu diketahui.
Hukum Itikaf bagi Perempuan
Dikutip dari laman muslimah.or.id, hukum itikaf bagi perempuan adalah sunnah dan diperbolehkan namun dengan syarat telah mendapat izin dari suaminya. Jika tidak, maka hukum itikaf bagi perempuan adalah tidak diperbolehkan.
Aisyah radhiyallahu ’anha mengatakan bahwa ketika Rasulullah menyampaikan akan ber-itikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan, ia segera meminta izin kepada beliau untuk ber-itikaf dan Rasulullah shallaallahu ’alahi wa sallam mengizinkannya. (HR. Bukhari dan Muslim).
©Shutterstock
Hukum itikaf bagi perempuan adalah sunnah, dan jika ia melakukan itikaf sunnah, maka suaminya boleh memintanya untuk membatalkan itikafnya. Namun hukum itikaf bagi perempuan bisa juga menjadi wajib ketika itikaf yang dia lakukan adalah itikaf nazar yang dinazarkan dilakukan secara berturut-turut dan sebelumnya telah mendapat izin suami. Dalam situasi ini, suaminya tidak dapat membatalkan itikafnya.
Namun, jika tidak disyaratkan berturut-turut, maka suami dapat membatalkan itikafnya, yang kemudian dapat disempurnakan nazarnya dengan beritikaf di kesempatan lain.
Beritikaf di Tempat Khusus
Hukum itikaf bagi perempuan memang sunnah, tapi tidak salahnya untuk melaksanakan. Karena masjid adalah tempat umum dan banyak laki-laki yang beritikaf di dalamnya, maka hendaknya dibuatkan tempat khusus bagi perempuan untuk beritikaf agar mereka tidak saling melihat. Dan jika hendak membuat ruang khusus, maka jangan mengambil tempat salat kaum laki-laki karena akan memutus shaf dan mempersempit tempat salat mereka.
Kemudian selama itikaf, juga dianjurkan untuk menyibukkan diri dengan berbagai macam amalan seperti salat, membaca Alquran, berzikir, dan lain sebagainya.
Dimakruhkan menyibukkan diri dengan segala sesuatu yang tidak bermanfaat, baik berupa ucapan (seperti ghibah) maupun perbuatan selama beritikaf. Juga dimakruhkan menahan diri dari berbicara (puasa bicara) dengan anggapan perbuatan ini adalah ibadah yang mendekatkan dirinya kepada Allah Ta’ala (Fiqhus Sunnah 1/404).
Diperbolehkan Menemui dan Menyentuh Suami
Hukum itikaf bagi perempuan selanjutnya, berkaitan dengan hubungannya dengan suami. Berdasarkan hadis Shafiyyah, istri Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam menyatakan bahwa dirinya pernah menemui Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam ketika beliau tinggal di masjid pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan.
Ia bercakap-cakap beberapa saat dengan beliau lalu beranjak pulang. Nabi shalallahu ’alaihi wa sallam bangkit untuk mengantarnya, hingga ketika sampai di pintu masjid yang berdekatan dengan pintu rumah Ummu Salamah (HR. Bukhari dan Muslim).
Kemudian diperbolehkan juga untuk menyentuh suami tanpa disertai syahwat, seperti membasuh kepala, menyisir rambut, atau memberi sesuatu padanya.
Terkait hal ini ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memiringkan kepalanya kepadaku ketika beliau sedang tinggal di dalam masjid (i’tikaf), lalu aku menyisir rambutnya, sedangkan aku sendiri ketika itu sedang haid." (HR. Bukhari).
(mdk/ank)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Hukum Sikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu
Hukum sikat gigi saat puasa memiliki pendapat yang beragam di kalangan ulama.
Baca Selengkapnya
Kewajiban Ayah Terhadap Anak Hasil Zina, Pahami Hukumnya
Kewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum.
Baca Selengkapnya
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita, Perhatikan Tata Caranya yang Benar
Hukum ziarah kubur bagi wanita dalam Islam dapat bervariasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.

Istinja Adalah Tindakan Membersihkan Najis, Ketahu Tata Cara dan Hukumnya
Hukum melakukan istinja dan tata caranya sesuai syariat Islam.
Baca Selengkapnya
Pengertian Ikhlas dan Tingkatannya dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu
Ikhlas adalah hal yang perlu diterapkan dalam kehidupan muslim sehari-hari.
Baca Selengkapnya
Doa Mandi Wajib pria Beserta Tata Caranya Sesuai Syariat Islam, Penting Diketahui
Penjelasan mengenai doa dan tata cara mandi wajib bagi pria sesuai syariat Islam.
Baca Selengkapnya
Huruf Izhar Adalah Salah Satu bacaan Tajwid, Ketahui Hukumnya
Penjelasan mengenai huruf Izhar yang merupakan salah satu bacaan tajwid.
Baca Selengkapnya
6 Manfaat Khatam Alquran dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu
Khatam Al-Quran merupakan bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, yang membawa pahala besar bagi pelakunya.
Baca Selengkapnya
Mengenal Femisida Intim dan Jenisnya, Pembunuhan Perempuan oleh Pasangannya
Femisida intim adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pembunuhan perempuan yang dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan mereka.
Baca Selengkapnya
Sering Hilang Fokus saat Bekerja, Begini Cara Mengatasinya
Jika kalian salah satu orang yang sulit fokus dalam bekerja. Ini dia tips ampuhnya.
Baca Selengkapnya