Diwariskan Leluhur, Begini Cara Warga Baduy Jaga Hutan Lindung Seluas 3.000 Hektare
Merdeka.com - Pentingnya fungsi hutan sebagai sumber kehidupan membuat masyarakat adat Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten terus merawat kelestariannya.
Menurut Tetua Adat Baduy Jaro Saija, keberadaan 3.000-an hektare lahan hijau khususnya yang berada di wilayah pegunungan Kendeng Lebak penting untuk dijaga karena merupakan warisan leluhur.
Jaro menjelaskan, terdapat sejumlah cara yang dilakukan untuk tetap menjaga keberadaan hutan lindung tersebut agar tidak disalahgunakan demi kepentingan di luar adat. Melansir Antara pada Selasa (26/10), berikut informasinya.
Tidak Merusak Keberadaannya

©2021 Merdeka.com/Arie Basuki
Jaro mengungkapkan jika warga Baduy Dalam dan Baduy Luar memiliki komitmen untuk tidak menebang hutan di area hutan lindung agar keberadaannya tetap terjaga.
Hal tersebut terbukti hingga sekarang, keberadaan total 3.100 hektare hutan lindung di pegunungan Kendeng masih tetap hijau dan tidak rusak.
"Kondisi hutan lindung itu kini tetap hijau dan lestari," kata Jaro.
Menanamkan Prinsip Bencana Datang dari Hutan yang Rusak
Menurutnya, warga Baduy memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan hutan tersebut. Sebab jika hutan lindung itu kondisinya rusak maka dapat menimbulkan datangnya bencana alam.
Apalagi kawasan hutan lindung yang berada di Kaki Gunung Kendeng merupakan daerah hulu di Provinsi Banten sehingga merupakan kawasan yang rawan.
"Saya yakin jika hutan lindung itu rusak maka dapat menimbulkan kekeringan, kesulitan air bersih , banjir, dan longsor," katanya.
Miliki Gerakan Menanam

©2021 Youtube Akosarka Baduy /editorial Merdeka.com
Sebagai upaya pemeliharaan hutan, warga di Baduy memiliki sejumlah tradisi salah satunya gerakan menanam.
Dikatakan Jaro, pelaksanaan gerakan menanam itu rutin dilaksanakan tiap tahun sebagai upaya penghijauan lahan agar bisa terus bermanfaat bagi umat manusia.
"Kami berharap gerakan tanam ini dapat tumbuh subur sehingga menghasilkan pangan dan ekonomi," kata Jaro Saija, sambil mengatakan bahwa saat ini, masyarakat Badui telah memasuki musim tanam padi huma, palawija, dan hortikultura.
Hanya Boleh Menggunakan Lahan Ulayat
Jaro menambahkan, dalam aktivitas pertanian masyarakat Baduy juga menerapkan sejumlah aturan agar tidak turut merusak alam, salah satunya melalui kebijakan lahan ulayat (hak lahan).
Disebutkan Jaro, warganya hanya boleh menggunakan hak ulayat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2001, di mana warga mendapat jatah lahan seluas 5.100 hektare.
Dari jumlah itu, 3.100 hektare di antaranya merupakan hutan lindung, dan 2.000 hektare lainnya adalah pemukiman yang dimanfaatkan oleh warga Baduy Dalam.
Sedangkan warga Baduy Luar, bisa menggarap pertanian ladang selain kawasan Baduy yang tersebar di 260 desa dan 11 kecamatan.
(mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya