Ancaman Judi Online Tak Main-Main, RSJ Marzoeki Mahdi Bogor Rawat 18 Pasien Gangguan Jiwa karena Kecanduan Judol

Judi online tidak hanya menghabiskan harta, tetapi juga berpengaruh pada kesehatan jiwa pelakunya.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Ancaman Judi Online Tak Main-Main, RSJ Marzoeki Mahdi Bogor Rawat 18 Pasien Gangguan Jiwa karena Kecanduan Judol
Ancaman Judi Online Tak Main-Main, RSJ Marzoeki Mahdi Bogor Rawat 18 Pasien Gangguan Jiwa karena Kecanduan Judol (Merdeka.com)

Judi online benar-benar menghancurkan hidup.

Dok. Istimewa
© 2024 merdeka.com/Nursyam Center

Belakangan, kasus judi online terus menjadi sorotan. Judi online tidak hanya menghabiskan harta, tetapi juga berpengaruh pada kesehatan jiwa pelakunya.

Dampak Buruk

Enam bulan terakhir, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Marzoeki Mahdi Bogor sudah merawat 18 pasien gangguan jiwa akibat kecanduan judi online. Mengutip YouTube Liputan6, orang yang mengalami gangguan jiwa akibat kecanduan judi online biasanya mengalami perubahan sikap.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Gangguan jiwa akibat judi online bisa ditunjukkan dengan ciri-ciri sebagai berikut: cemas berlebihan, tidak produktif, hingga melakukan tindakan kriminal.

RSJ Marzoeki Mahdi juga menyediakan layanan khusus bagi kecanduan seks, pornografi, gim, hingga kecanduan belanja.

Alarm Bahaya

Permasalahan judi online (judol) tak hanya terjadi di Bogor, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, polisi menangkap 14 orang dalam sebuah penggerebekan terkait praktik judi online di Aceh Utara.

Sedangkan Badan Reserse Kriminal Polri menangkap 18 orang terkait tiga situs judi online yang dikendalikan operator dari luar negeri.

Dok. Istimewa
© 2024 merdeka.com/MS Blangkejeren

Sebanyak 14 pemain judol yang tertangkap basah di Aceh Utara terancam hukuman cambuk di depan umum. Hal ini sesuai dengan Pasal Qanun Aceh tentang hukum Jinayat.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Adapun Tim Satgas Anti Mafia Judi menyita dua platform perdagangan kripto dengan aset Rp13,5 miliar; uang tunai Rp4,7 miliar, dan tiga unit mobil. Selain itu, ada juga 114 telepon genggam, sembilan laptop, rekening, ATM, serta berbagai dokumen digital operasional.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari perjudian, informasi transaksi elektronik, hingga tindak pencucian uang.

Rekomendasi