Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Cara membuat SKCK online dan offline tanpa ribet dan pasti jadi

3 Cara membuat SKCK online dan offline tanpa ribet dan pasti jadi Surat SKCK. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian seringkali dibutuhkan sebagai syarat melamar suatu pekerjaan, entah pekerjaan swasta maupun pekerjaan yang berkaitan dengan instansi pemerintahan.

Ada beberapa orang yang menganggap bahwa mengurus SKCK merepotkan. Padahal jika kamu mengetahui prosedurnya dan sudah memenuhi persyaratan dokumen sebagai cara membuat SKCK, maka membuat SKCK adalah mudah dan bisa langsung jadi dalam 1 hari.

Ada 2 cara membuat SKCK yaitu secara online dan offline.

Cara membuat SKCK offline atau di Polres dan Polsek

Berikut adalah cara membuat SKCK di Polres atau Polsek (offline) dengan proses yang ringkas dan langsung jadi.

1. Mempersiapkan surat pengantar

Di cara membuat SKCK, hal pertama yang harus dilakukan adalah meminta surat pengantar dari kelurahan. Sebelum kamu pergi ke kelurahan, mintalah surat pengantar pertama di ketua RT. Kemudian berlanjut ke ketua RW. Setelah mendapatkannya, kamu bisa berkunjung ke kantor kelurahan atau kantor kepala desa.

Sebenarnya surat pengantar ini bukanlah syarat yang mutlak. Sebab ada beberapa daerah di Indonesia yang kantor kepolisiannya tidak meminta surat pengantar. Namun untuk berjaga-jaga, maka tidak ada salahnya jika kamu mempersiapkan surat pengantar terlebih dahulu.

2. Mempersiapkan persyaratan sebelum ke kantor kepolisian

Setelah kamu mendapatkan surat pengantar, cara membuat SKCK berikutnya adalah dengan mempersiapkan beberapa persyaratan berikut:

Bagi kamu yang WNI atau warga negara Indonesia:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Fotokopi Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir
  • Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar
  • Bagi kamu yang WNA atau Warga Negara Asing:

  • Fotokopi paspor
  • Surat sponsor dari perusahaan (Asli), bagi kamu yang bekerja
  • Fotokopi surat nikah, bagi kamu yang sudah menikah
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap)
  • Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar
  • 3. Berkunjung ke Polsek atau Polres

    Setelah semua persyaratan di atas lengkap, di tata cara membuat SKCK berikutnya adalah berkunjung ke Polsek atau Polres yang sesuai dengan domisili tempat tinggalmu.

    Untuk cara membuat SKCK secara offline ini, maka ada beberapa hal yang harus kamu ketahui:

    - Loket pelayanan permohonan SKCK akan beroperasi pada hari Senin - Jumat pukul 08.30 hingga 15.00. Namun jangan datang di jam istirakan, sebab loket akan ditutup sementara.

    - Setelah sampai di depan loket dan menyampaikan maksud permohonanmu, maka kamu akan diberikan blanko yang harus diisi berupa data pribadi dan pernyataan bahwa kamu tidak pernah melakukan tindak kejahatan apapun.

    - Setelah proses pengisian ini selesai, kamu akan diminta untuk melakukan proses perekaman sidik jari. Ada beberapa Polsek atau Polres yang sudah meniadakan biaya ini, ada pula yang masih mewajibkan. Sehingga bertanyalah tentang biaya ini.

    - Setelah proses cara membuat SKCK ini selesai, maka tunggulah hingga petugas memanggil namamu untuk menyerahkan SKCK yang sudah jadi.

    - Cara membuat SKCK bisa dilakukan di Polsek (tingkat kecamatan) atau di Polres (tingkat kabupaten atau kota).

    - SKCK yang digunakan untuk melamar pekerjaan, untuk persyaratan kelengkapan administrasi CPNS/PNS, pembuatan visa, atau keperluan lain yang bersifat antar negara, maka tidak bisa dilakukan di Polsek. Jika SKCK yang kamu buat ditujukan untuk keperluan tersebut, maka buatlah di Polres.

    - Cara membuat SKCK tentu saja tak luput dari biaya. Dahulu biaya pembuatan SKCK adalah Rp 10.000. Namun setelah tanggal 6 Januari 2017, biaya pembuatan SKCK di seluruh Indonesia naik menjadi Rp 30.000 untuk WNI. Sedangkan WNA harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 60.000.

    Cara membuat SKCK online

    Terkadang, ada orang yang tidak memiliki waktu cukup panjang untuk mengurus SKCK secara offline. Oleh karena itu Polri pun telah menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online.

    Pada dasarnya, cara membuat SKCK online tidak jauh berbeda dari cara membuat SKCK secara offline. Hal yang membedakan adalah semua dokumen haruslah di-scan terlebih dahulu.

    Berikut adalah cara membuat SKCK secara online:

    - Pastikan dahulu bahwa kamu sudah menyiapkan laptop atau komputer yang dilengkapi dengan koneksi kencang untuk membuat SKCK online.

    - Lalu scan dokumen yang diperlukan sebagai syarat membuat SKCK online.

    - Akses alamat website pembuatan SKCK online sesuai dengan domisili atau tempat kamu tinggal, yakni:

  • skck.polri.go.id (Daerah Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok)
  • skck.poldajabar.org daftarskckbogor.com (Polda Jawa Barat)
  • skck.jateng.polri.go.id (Polda Jawa Tengah)
  • jatim.skck.online, polresbanyuwangi.com, sidoarjo.skck.online, resmalangkotaskck.com (Polda Jawa Timur)
  • bali.polri.go.id (Polda Bali)
  • skck.polrestapontianakkota.org (Polda Pontianak)
  • polresbalerang.com (Polres Balerang)
  • restapalembang.org (Polres Palembang)
  • - Jika kamu sudah berhasil mengakses website yang dimaksud, kamu akan masuk ke menu pengisian data pribadi. Upload pula foto yang disyaratkan di laman tersebut dan upload pula dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk scan.

    - Kemudian isi data riwayat keluarga, riwayat pendidikan, dan riwayat pribadi. Ada pula pertanyaan tentang apakah kamu pernah terlibat pada kasus pidana atau tidak.

    - Kemudian ada pula pertanyaan tentang tujuanmu membuat SKCK. Isi semua jawaban dengan jujur.

    - Ketika kamu sudah memeriksa kembali jawabanmu dengan benar, klik kirim data untuk diproses.

    - Setelah proses selesai, akan muncul kode registrasi yang nantinya harus kamu bawa untuk mengambil SKCK yang sudah jadi di kantor kepolisian.

    SKCK hanya memiliki masa berlaku selama 6 bulan. Oleh karena itu pergunakan dengan baik dan efektif ya.

    (mdk/feb)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan
    Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan

    Syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).

    Baca Selengkapnya
    KPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU
    KPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU

    Dia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.

    Baca Selengkapnya
    Hapus Bantuan untuk Warga Miskin Numpang Alamat KTP/KK di Surabaya, Begini Penjelasan Eri Cahyadi
    Hapus Bantuan untuk Warga Miskin Numpang Alamat KTP/KK di Surabaya, Begini Penjelasan Eri Cahyadi

    Warga menumpang alamat KTP/KK Surabaya tak akan dapat bantuan apapun dari Pemkot setempat. Ini alasannya.

    Baca Selengkapnya
    Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
    video untuk kamu.
    SWIPE UP
    Untuk melanjutkan membaca.
    Kronologi Kekerasan Seksual Diduga Dilakukan Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Huang
    Kronologi Kekerasan Seksual Diduga Dilakukan Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Huang

    Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Mei 2023.

    Baca Selengkapnya
    Proses Balik Nama STNK Mobil, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
    Proses Balik Nama STNK Mobil, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

    Berikut proses balik nama STNK penting untuk diketahui. Yuk simak!

    Baca Selengkapnya
    Kronologi TikToker Galih Ditangkap Polisi Gara-Gara Bikin Konten Penistaan Agama
    Kronologi TikToker Galih Ditangkap Polisi Gara-Gara Bikin Konten Penistaan Agama

    TikToker Galih terancam penjara maksimal enam tahun.

    Baca Selengkapnya
    Jelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri
    Jelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri

    Dewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.

    Baca Selengkapnya
    Sosialisasikan 'Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana', Atikoh Kenang Tak Mampu Bayar Kos saat Kuliah
    Sosialisasikan 'Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana', Atikoh Kenang Tak Mampu Bayar Kos saat Kuliah

    Atikoh berasal dari keluarga yang tumbuh di lingkungan pesantren sederhana.

    Baca Selengkapnya
    Diumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru
    Diumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru

    Sejumlah instansi akan melaksanakan SKTT yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.

    Baca Selengkapnya