Pelaku mutilasi istri, Benget Situmorang dipapah tiga orang Jaksa usai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Timur, Senin (30/9). Vonis terhadap terdakwa pembunuh Darna Sri Astuti batal dibacakan, karena hakim menunda persidangan setelah melihat kondisi fisik Benget yang tidak sehat.