Petugas dari Unit Penindakan Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya memberhentikan mobil bernomor polisi Genap saat hari pertama pemberlakuan perluasan sistem Ganjil Genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Sistem ganjil genap
Petugas dari Unit Penindakan Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya memberhentikan mobil bernomor polisi Genap saat hari pertama pemberlakuan perluasan sistem Ganjil Genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Perluasan sistem Ganjil Genap bagi kendaraan roda 4 atau lebih mulai diberlakukan hari ini, Senin (9/9/2019) setelah dilakukan uji coba sejak 12 Agustus 2019.
Pengendara yang melanggar akan ditilang dengan dikenakan sanksi denda administrasi maksimal Rp 500 ribu sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Petugas dari Unit Penindakan Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya memeriksa kelengkapan surat pengendara yang membawa kendaraan bernomor polisi Gena.
Petugas dari Unit Penindakan Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya memeriksa kelengkapan surat pengendara yang membawa kendaraan bernomor polisi Genap saat hari pertama pemberlakuan perluasan sistem Ganjil Genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Petugas dari Unit Penindakan Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya saat melakukan operasi mobil bernomor polisi Genap di hari pertama pemberlakuan perluasan sistem Ganjil Genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Petugas dari Unit Penindakan Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya menilang pengendara yang membawa kendaraan bernomor polisi Genap saat hari pertama pemberlakuan perluasan sistem Ganjil Genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Petugas dari Unit Penindakan Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya memberhentikan mobil bernomor polisi Genap saat hari pertama pemberlakuan perluasan sistem Ganjil Genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi.
Baca Selengkapnya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus memproses kasus penyalahgunaan pelat diplomatik palsu oleh seorang warga sipil yang bertujuan menghindari aturan ganjil-genap, memicu potensi pemalsuan data.
Baca Selengkapnya
Penghapusan sementara aturan tersebut diberlakukan di 25 ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap.
Baca Selengkapnya
Dalam rangka menyambut arus mudik Lebaran Idul Fitri 1447 H, masyarakat diharapkan memahami jadwal one way, contra flow, dan sistem ganjil genap.
Baca SelengkapnyaGanjil genap ditiadakan sehubungan dengan adanya peringatan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang masuk dalam hari libur nasional.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut terekam video dan viral di media sosial, membuat polisi kini memburu pengemudi mobil tersebut.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu merujuk pada aturan pergub dan SKB menteri.
Baca Selengkapnya
Kementerian Perhubungan telah menyusun berbagai strategi untuk memastikan Kesiapan Lalu Lintas Nataru 2025/2026 berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Baca Selengkapnya
Polisi tidak akan melakukan penyekatan atau penutupan jalan menjelang Sidang Tahunan MPR 2025 yang akan diadakan di kompleks MPR/DPR.
Baca Selengkapnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghentikan sementara penerapan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi pada tanggal 6 dan 9 Juni 2025.
Baca Selengkapnya
Penangguhan ini dilakukan karena perayaan Hari Libur Nasional Idul Adha 2025 serta cuti bersama.
Baca Selengkapnya