Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor pusat pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). Pemprov DKI Jakarta akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atau yang dikenal dengan istilah 'pemutihan'.