TKI di Malaysia Diduga Diperkosa Anggota Dewan
Merdeka.com - Seorang warga negara Indonesia yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Perak, Malaysia, diduga diperkosa oleh seorang anggota dewan daerah.
Dilansir dari laman New Straits Times, Selasa (9/7), Wakil Direktur Jenderal Departemen Kejahatan Seksual dan Wanita Bukit Aman ACP Malaysia, Choo Lily membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang kasus tersebut.
"Ya, kami telah menerima laporan polisi yang diajukan oleh korban kemarin dan penyelidikan sedang dilakukan," ujar Lily.
"Untuk saat ini, tidak ada penangkapan yang dilakukan tetapi tersangka akan dijemput dalam waktu dekat untuk terkait penyelidikan," tambahnya.
Dia mengatakan penyelidikan sedang dilakukan berdasarkan Pasal 375 KUHP Malaysia atas kasus pemerkosaan.
Sementara itu, pihak partai pengusung terlapor mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan ruang kepada pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan penuh.
"Ini adalah tuduhan yang sangat serius dan partai memandang masalah tersebut sangat serius," ujar Ketua DAP Perak Nga Kor Ming, demikian dikutip dari Malaymail.
"Karena laporan polisi telah diajukan kemarin, partai berpandangan bahwa hukum harus ditegakkan seadil-adilnya."
Saat berita ini turun, Liputan6.com tengah mengonfirmasi kabar itu kepada Kementerian Luar Negeri RI.
Ketua DAP Perak Nga Kor Ming juga mengatakan bahwa tindakan yang tepat akan diambil oleh pihak partai setelah hasil penyelidikan pihak berwenang telah selesai.
Kembali Nga menjelaskan bahwa pihaknya dan Anggota Majelis Negara akan memberikan kasus ini secara penuh kepada pihak berwenang.
Sementara itu, anggota dewan eksekutif Perak yang terlibat dilaporkan telah mengatakan kepada media setempat bahwa dia tidak bersalah.
Reporter: Teddy Tri Setio Berty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca SelengkapnyaHasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaDia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi resmi menghentikan perkara ini usai merampung investigasi.
Baca SelengkapnyaMeski terus dicecar, Shifa tetap tak mau terbuka soal pelapor dan korban yang membuat Melki terseret kasus dugaan kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaDugaan itu setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Baca SelengkapnyaTudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca SelengkapnyaJenderal TNI ini pasang badan terhadap 3 anak buahnya yang diamankan oleh polisi Malaysia.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya