Terjerat kasus narkoba, WNI divonis hukuman gantung di Malaysia
Merdeka.com - Seorang buruh migran asal Indonesia kembali terjerat kasus di Malaysia. Rita Krisdianti (28), perempuan asal Ponorogo ini tersandung kasus narkoba di Negeri Jiran.
Hari ini, Senin (30/5), Pengadilan Penang Malaysia memvonis perempuan ini hukuman gantung. Sontak pemerintah Indonesia terkejut mendengarnya.
Menanggapi informasi ini, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno mengatakan, semua cara akan dilakukan pemerintah Indonesia untuk membebaskan Rita dari hukuman mati. Meski demikian, Indonesia tetap akan menghormati hukum di Malaysia.
"Masih ada kesempatan naik banding ke Mahkamah Rayuan, dan juga nanti ke Mahkamah Federal," ucap Dubes Herman saat dihubungi merdeka.com.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal juga turut membenarkan hal tersebut.
"Ini baru pengadilan tingkat pertama. Sudah pasti kita akan banding," seru pria akrab disapa Iqbal ini.
Sementara itu, Dubes Herman menyampaikan pemerintah Indonesia sejauh ini sudah memberikan bantuan kepada Rita berupa pengacara.
"Lawyernya Choong Kak Seng dari Gooi dan Azura yang disewa oleh KBRI Kuala Lumpur untuk penanganan kasus di Semenanjung," tandasnya.
Rita Krisdianti adalah mantan tenaga kerja wanita di Hong Kong yang telah bekerja selama dua tahun menjadi pembantu. Selain itu dia ke Makau dan tinggal di sebuah rumah kos milik IW dan berkenalan dengan dua orang, ES dan RT.
Dua orang ini menawari Rita untuk bekerja sama berjualan kain dan meminta Rita ke Thailand melalui New Delhi guna mengambil barang titipan.
Saat hendak kembali ke Thailand melalui Penang, Malaysia, Rita ditangkap petugas Bandara Internasional Bayan Lepas pada 10 Juli 2013.
Rita dijerat pasal 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) Tahun 1952, dengan ancaman hukuman gantung.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaPada awal kejadian (31/1), tersangka sempat mengaburkan penyebab kematian korban dengan mengaku tidak tahu terkait penyebab meninggalnya sang anak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Polri, dua wilayah itu menjadi pintu masuk narkoba dari luar negeri, khususnya dari wilayah Malaysia.
Baca SelengkapnyaTim medis yang melakukan pertolongan menyatakan korban Serma Fedi telah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaSebelum kejadian, korban masih makan sirih pinang. Korban dan ibu kandungnya Debora Kase (46) datang dari Kabupaten TTS untuk bakar lilin.
Baca SelengkapnyaKorban sempat dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong
Baca SelengkapnyaTak ada yang tahu kemana nasib membawa hidup seseorang di masa depan.
Baca SelengkapnyaRio diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dengan beberapa barang bukti yang didapat di rumahnya.
Baca Selengkapnya