Otoritas Myanmar penjarakan 112 orang Rohingya, termasuk puluhan anak-anak. Mereka dijatuhi hukuman antara dua dan lima tahun penjara karena berusaha bepergian ke Malaysia "tanpa dokumen legal".
Mereka ditangkap bulan lalu di daerah Ayeyarwady dan vonis dijatuhkan pada 6 Januari, menurut laporan Global New Light of Myanmar, mengutip keterangan polisi.
Anak-anak yang dihukum itu dibawa ke "sekolah pelatihan pemuda" dekat Yangon pada 8 Januari, dikutip dari France 24, Rabu (11/1).
Persekusi militer terhadap Muslim Rohingya pada 2017 membuat ratusan ribu orang melarikan diri ke Bangladesh. Mereka dibunuh, diperkosa, dan desa mereka dibakar.
Myanmar dituding melakukan genosida oleh pengadilan tinggi PBB.
Ribuan warga Rohingya mempertaruhkan nyawa mereka setiap tahun ketika mereka nekat melakukan perjalanan laut dari kamp mereka di Bangladesh menuju negara lain seperti Malaysia dan Indonesia.
Menurut badan pengungsi PBB, UNHCR, lebih dari 2.000 orang Rohingya melakukan perjalanan laut berisiko tahun lalu.