Penegakan imigrasi di AS, WNI diimbau tetap tenang
Merdeka.com - Pemerintah Indonesia memberikan imbauan kepada para warga negaranya (WNI) yang berada di Amerika Serikat. Dalam imbauan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri, disebutkan agar para WNI bisa tetap tenang dan mencermati lingkungan sekitar.
Imbauan yang dikeluarkan Kemlu ini sebagai respon atas kebijakan Presiden AS Donald Trump menandatangani Perintah Eksekutif mengenai Keamanan Perbatasan, dan Penegakan Peningkatan Imigrasi.
Dalam imbauan tersebut, WNI juga diminta untuk tetap menghormati hukum setempat dan ikut menjaga ketertiban umum di lingkungan masing-masing.
"Untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi, diharapkan WNI memahami hak-haknya dalam berbagai situasi," demikian dikutip dari imbauan untuk WNI di AS, yang diterima merdeka.com, Minggu (29/1).
Selain itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga meminta kepada seluruh perwakilan Indonesia yang secara proaktif akan memberikan pelayan, serta menjangkau seluas mungkin WNI yang ada di Negeri Paman Sam.

Wanita salat di tengah protes Donald Trump ©AFP PHOTO/BRYAN R. SMITH
Pemerintah Indonesia sendiri terus memantau perkembangan yang terjadi di AS. Retno juga meminta perwakilan Indonesia di AS untuk mengantisipasi dampak yang mungkin timbul bagi WNI.
Tak hanya itu, pemerintah Indonesia juga menyediakan hotline 24 jam perwakilan RI terdekat, KBRI Washington DC (+1 202-569-7996), KJRI Chicago (+1 312-547-9114), KJRI Houston (+1 346-932-7284), KJRI Los Angeles (+1 213-590-8095), KJRI New York (+1 347-806-9279), dan KJRI San Francisco (+1 415-875-0793).
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu Lalu Muhammad Iqbal menyebutkan, salah satu komponen penting dalam perintah eksekutif itu adalah kebijakan penangkapan dan deportasi imigran gelap di AS.
"Salah satu komponen penting dalam EO tersebut adalah kebijakan penangkapan dan deportasi terhadap imigran gelap yang pada pemerintahan sebelumnya dilindungi dengan adanya Sanctuary Policies di beberapa kota dan county," tukasnya.
Karenanya, bagi WNI yang tidak memiliki data resmi dan bekerja di AS diharapkan untuk segera melaporkan diri kepada perwakilan diplomatik Indonesia yang ada di AS.
Pada 25 Januari kemarin, Presiden Donald Trump telah menandatangani Perintah Eksekutif mengenai Keamanan Perbatasan, dan Penegakan Peningkatan Imigrasi. Selain itu, dia berencana merealisasikan janji kampanyenya untuk membangun tembok perbatasan dan juga melarang datangnya pengungsi atau pencari suaka dari tujuh negara muslim, yaitu Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman.
(mdk/che)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya