Pemakzulan Presiden Korea Selatan ditentukan Jumat besok
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) segera menentukan nasib Presiden Park Geun-hye apakah tetap menyandang jabatannya atau dicopot pada Jumat (10/3) mendatang. Hal itu dilakukan sesuai dengan tindakan parlemen yang melakukan pemakzulan terhadapnya Desember lalu.
Dilansir Reuters, Rabu (8/3), keputusan parlemen untuk memakzulkan sang presiden harus melalui proses pengadilan terlebih dahulu, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi. Selama proses persidangan, Park Geun-hye tetap berada di kursinya, serta tetap memegang kekuasaan tertinggi di negara itu.
Jika mahkamah memutus untuk menguatkan pemakzulan, maka pemerintah Korsel wajib menggelar pemilihan presiden dalam waktu 60 hari. Apabila sebaliknya, jabatan Park akan dipulihkan kembali.
"Sidang putusan akan disiarkan secara langsung," ujar juru bicara mahkamah Bae Bo-yoon kepada wartawan. Namun dia enggan mengungkap apakah majelis hakim sudah memiliki kesepakatan atau belum.
Park dituduh melanggar konstitusi akibat berkolusi dengan rekannya, Choi Soon-sil, menekan perusahaan besar agar berkontribusi pada yayasan yang dibuat untuk mendukung kebijakannya dan membuatnya mampu mempengaruhi urusan negara. Namun keduanya membantah tudingan itu.
Sedikitnya enam dari delapan hakim akan berdiri di kursi majelis untuk memilih, apakah menguatkan pemakzulan. Jika keputusan tidak bulan, maka kekuatan hukum terakhir berada di tangan ketua mahkamah.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya