Panitia IPT sebut ongkos gelar sidang di Belanda hasil iuran
Merdeka.com - Anggota Steering Committee Internasional People Tribunal (IPT) 1965, Dolorosa Sinaga, dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin (13/11) kembali meluruskan makna sidang rakyat di Den Haag, Belanda. Dia menyatakan sidang itu adalah upaya kolektif pegiat Hak Asasi Manusia di Tanah Air untuk membawa kasus pembantaian 1965 menjadi perhatian dunia.
Terkait ongkos menggelar sidang di Negeri Kincir Angin, dia mengatakan sumbernya pihak yang bersimpati pada IPT, termasuk WNI mukim di Belanda. "Kalau ditanya anggaran dari mana, itu anggaran dari publik dan sejumlah donasi dari sejumlah pihak," ungkapnya.
Namun Dolorosa mengaku tidak tahu persis berapa total biaya dibutuhkan untuk menggelar sidang rakyat tersebut. Intinya, Dolorosa menegaskan, pengadilan rakyat internasional terkait kejahatan 65 yang digelar di Den Haag, Belanda, merupakan wujud kepedulian para pegiat terhadap korban pelanggaran HAM yang dibungkam selama 50 tahun.
-
Siapa yang menyampaikan laporan tentang peristiwa 1965? Mahfud mengatakan Gubernur Rusdy menyampaikan terkait peristiwa 1965 di Sulteng.
-
Apa tujuan Petisi 50? Petisi tersebut secara resmi diterbitkan pada tanggal 5 Mei 1980 di Jakarta. Dengan ditandatanganinya petisi tersebut, diharapkan Presiden Soeharto bisa mawas diri namun di sisi lain, mereka yang memilih untuk tanda tangan juga tak luput dari risiko yang cukup besar.
-
Mengapa mahasiswa demo di tahun 1965? Para mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) itu tidak puas dengan kebijakan pemerintahan Orde Lama. Mereka terus melakukan demonstrasi dan meminta Presiden Sukarno bertindak tegas terhadap PKI dan menteri-menteri yang tidak becus bekerja.
-
Siapa saja yang menandatangani Petisi 50? Dari 50 tokoh yang berani untuk menentang bentuk pernyataan dari Presiden Soeharto itu di antaranya adalah Mantan KASAD Jenderal A.H. Nasution, mantan Kapolri Hoegeng Imam Santoso, Mantan Perdana Menteri Burhanuddin Harahap, Mohammad Natsir, hingga Syafruddin Prawiranegara.
-
Kapan Petisi 50 dibacakan di DPR? Tepat pada tanggal 13 Mei 1980, petisi ungkapan keprihatinan itu dibacakan di depan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan untuk meyakini para wakil rakyat untuk meminta penjelasan apa maksud dari pernyataan sang presiden.
-
Kenapa Mahfud MD meminta data korban 1965? Agar layanan pemulihan dapat segera terlaksana, Menko berharap kepada gubernur menyerahkan data-data Korban Para Pihak Peristiwa 1965 untuk diverifikasi oleh Tim Menko Polhukam.
"Pernyataan dari Luhut Panjaitan, JK dan ketua NasDem persepsi yang kami imbau mereka punya punya kebesaran jiwa, 50 tahun negara ini bungkam pelanggaran HAM 65. Kita perlu kembalikan kedaulatan para korban," tegasnya.
IPT kemarin memasuki sidang terakhir, dengan agenda pembacaan putusan. Terdakwa adalah pemerintah Indonesia, karena memfasilitasi tentara dan ormas secara sistematis melakukan pelanggaran HAM terhadap warga terduga komunis.
Rinciannya, para pelaku terlibat pembunuhan, perbudakan, penahanan, penyiksaan, kekerasan seksual, penganiayaan, penghilangan paksa, penganiayaan dan propaganda, ditambah satu dugaan khusus berkolaborasi dengan negara lain dalam kejahatan kemanusiaan.
IPT bukan pengadilan resmi. Kendati format acaranya mirip sidang - ada hakim, jaksa, dan saksi - tapi forum ini tidak bisa menjatuhkan sanksi hukum apapun kepada tergugat. Tapi data-data yang muncul dalam sidang dijamin valid. Setidaknya pula, pemerintah RI diingatkan pada dosa-dosa di masa lalu yang menolak terus dikubur tanpa penyelesaian.
Satu-satunya wakil pemerintah yang datang dalam sidang adalah Komisioner Komnas HAM Dianto Bachriadi. Dia datang tanpa dijadwalkan. Menurutnya, bermacam kesaksian korban dan saksi ahli telah membuktikan ada pelanggaran hak asasi serius di Tanah Air setengah abad lalu. Ini sesuai dengan kesimpulan Komnas HAM.
"Dari sejumlah testimoni yang kita dengar sejak hari pertama, saya bisa katakan ada koherensi kuat dengan hasil penyelidikan Komnas HAM," kata Dianto dalam sidang.
Pihaknya sudah melakukan penelusuran soal isu serupa sejak 2003 sampai 2012. Namun hasil penelitian serta rekomendasi Komnas HAM ditolak Kejaksaan Agung.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca Selengkapnya