Mantan presiden Brasil dilarang nyapres karena terdakwa korupsi

Merdeka.com - Pengadilan pemilu di Brasil resmi melarang mantan Presiden Luiz Inacio Lula da Silva untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden tahun ini. Pemimpin Partai Buruh, Gleisi Hoffman, mengumumkan keputusan pengadilan itu di markas polisi tempat da Silva menjalani hukuman 12 tahun penjara.
Keputusan itu dibuat oleh Superior Electoral Court (pengadilan yang mengurusi pemilu di Brasil) setelah menyatakan bahwa da Silva "tidak memenuhi syarat" untuk mencalonkan diri sebagai presiden. Pasalnya pria yang kini berusia 73 tahun ini terbukti bersalah atas kasus korupsi yang menjeratnya dan kini masih mendekam di balik jeruji besi.
Tim hukum da Silva dan Partai Buruh telah mengajukan banding terhadap ketetapan pengadilan. Mereka meminta Mahkamah Agung untuk memperpanjang tenggat waktu pendaftaran da Silva dalam pemilihan presiden Brasil 2018 hingga Senin 17 September. Akan tetapi, pejabat di MA menolaknya.
Lula dilarang untuk mencalonkan diri sebagai presiden berdasarkan undang-undang 2010 demi membentuk citra negara yang disebut "Clean Slate". Undang-undang ini melarang siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik. Demikian seperti dikutip dari BBC, Rabu (12/9/2018).
Sementara itu, dalam sebuah surat yang ditulis oleh da Silva di dalam bui, setelah MA menegaskan tidak akan memberi izin, ia menyatakan mundur dari pemilu yang jadwalnya akan diselenggarakan pada 7 Oktober nanti.
Surat itu dibacakan kepada para pendukungnya yang 'berkemah' di luar penjara selama lima bulan demi menuntut pembebasan presiden yang memerintah Brasil dari Januari 2003 hingga Desember 2010 tersebut.
Pada bulan Juli 2017, Negeri Samba diguncang skandal besar yang melibatkan Lula da Silva. Ia dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi. Vonis 12 tahun penjara dijatuhkan hakim atas pria yang pernah memimpin Negeri Samba selama delapan tahun ini.
Namun da Silva membantah klaim yang menyebut ia menerima sebuah apartemen sebagai gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan minyak negara, Petrobas. Ia menuding, pengadilan atas kasusnya dilakukan atas motif politik belaka.
Sedangkan kasus dugaan gratifikasi apartemen adalah satu dari lima dakwaan yang dikenakan kepadanya. Tuduhan yang dihadapi Lula terkait dengan skandal Car Wash, julukan untuk investigasi korupsi terbesar di Brasil.
Penyelidikan fokus pada sejumlah firma atau perusahaan yang diduga menerima kontrak dari Petrobas dengan imbal balik suap--yang masuk ke kantong-kantong para politisi dan dana kotor ke partai-partai politik.
Lula, mantan pekerja sektor baja yang kemudian jadi pemimpin serikat pekerja, adalah presiden pertama Brasil dari sayap kiri selama kurun waktu hampir setengah abad.
Pada masa kepemimpinannya, ia adalah presiden paling tersohor di Brasil. Presiden ke-44 Amerika Serikat Barack Obama bahkan menjulukinya sebagai "politisi terpopuler di muka Bumi".
Lula da Silva sempat mengajukan banding. Akan tetapi pada bulan Januari, pengadilan banding justru menguatkan putusan hakim dan menambah hukuman da Silva --dari yang semula 9,5 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Reporter: Afra Augesti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


150 Nama Bayi Laki-Laki Islami Berdasarkan Al-Quran, Indah dan Bermakna Mendalam
Kumpulan nama bayi laki-laki Islami diambil dari Al-Quran dengan makna mendalam.
Baca Selengkapnya


Tingkah Lucu Rayyanza 'Cipung' ke Anak Bungsu Caca Tengker, Awalnya Kesal Akhirnya Bilang Sayang
Momen Rayyanza Malik Ahmad dan Aruni sukses mencuri perhatian. Apalagi ketika Rayyanza kesal pada Aruni
Baca Selengkapnya


Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Diajak Keliling Kebun, Makan Durian Musang King lalu Petik Alpukat Super
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menikmati buah durian musang king dan berkeliling kebun memetik alpukat SAB 034.
Baca Selengkapnya


Rumus Rubik 3x3 Cocok untuk Pemula, Begini Cara Penyelesaian Lengkap Beserta Rumusnya
Ada beberapa cara yang perlu dipahami dan diperhatikan bagi pemula yang ingin menyelesaikan permainan mengasah otak rubik 3x3. Berikut ulasannya.
Baca Selengkapnya

Kejati Jatim Usut Penyimpangan Proyek Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Malang Rp42,6 Miliar
Atas transaksi tersebut, penyidik Kejati Jatim pun menemukan beberapa indikasi penyimpangan.
Baca Selengkapnya

Aturan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pimpinan Komisi II DPR Anggap Hak Demokrasi Warga Jakarta Dikebiri
Usulan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai tak menjadi ibu kota diatur dalam Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta.
Baca Selengkapnya

DPRD DKI Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Presiden: Karena Merenggut Hak Rakyat Memilih
Fraksi DPRD DKI Jakarta menolak wacana kebijakan gubernur dipilih langsung presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur
Baca Selengkapnya

Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Jakarta Harus Punya Daya Tarik Agar Ekonomi Tetap Stabil
DKI Jakarta diimbau untuk mencontoh Dubai yang sukses menjadi Global City.
Baca Selengkapnya

PKS Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Itu Hak Demokrasi Rakyat
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos, KPK Panggil Rudijanto Tanorsoedibjo
Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos, KPK Panggil Rudijanto Tanorsoedibjo
Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Rombak Jajaran Mulai Kasat sampai Kapolsek
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.
Baca Selengkapnya