Hendak selundupkan burung langka, 2 WNI ditangkap di Malaysia
Merdeka.com - Dua warga negara Indonesia dikenakan denda sebesar 60 ribu ringgit Malaysia (setara Rp 180 juta), lantaran menyimpan 247 burung murai batu. Hukuman kepada mereka dijatuhkan sidang pengadilan setelah AAt Yudiatno dan Ernawan Hadianto mengaku bersalah menyimpan burung-burung tersebut.
Burung Murai merupakan hewan yang dilindungi di bawah Undang-Undang Konservasi Margasatwa 2010. Sementara itu, terdakwa ketiga adalah Yusof Misoun (61), dia merupakan warga asli Malaysia yang mengemudikan bus pengangkut burung.
Dilansir dari The Star, Senin (20/3), semuanya dijerat dengan Pasal 60 Undang-Undang Konservasi Margasatwa 2010, dengan denda minimal 20 ribu hingga 50 ribu ringgit Malaysia dan hukuman penjara tiga tahun.
Kedua WNI tersebut, lewat pengacaranya, meminta untuk mendapatkan sanksi minimum. Alasannya, mereka bukan sindikat utama.
"Klien saya bukan sindikat utama penyelundupan hewan-hewan langka, mereka hanya dibayar untuk sehari bekerja," ujar pengacara Ernawan Muhammad Ashraff Mohd Diah.
Burung Shama Cebu atau yang dikenal dengan nama Murai di Jawa, merupakan hewan yang memiliki suara merdu. Burung ini merupakan hewan endemik di Pulau Cebu, Filipina.
Saat ini, Murai dalam status Endangered atau terancam punah. Hal ini disebabkan populasi Murai menurun drastis di alam liar.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya