Divonis Hukuman Penjara 3 Tahun, Mantan Pengacara Menyesal Tutupi Dosa Donald Trump
Merdeka.com - Mantan pengacara pribadi Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Michael Cohen, divonis hukuman penjara 36 bulan oleh Pengadilan AS. Cohen terbukti bersalah karena telah kepada Kongres AS dan juga memfasilitasi pembayaran ilegal untuk membungkam dua wanita, yang diduga pernah menjalin hubungan dekat dengan Trump.
Dikutip dari The Guardian pada Kamis (13/12), putusan yang diketuk oleh hakim William Pauley di Manhattan itu, secara mengejutkan, membalik sikap yang biasa ditujukan Cohen terhadap mantan kliennya, Donald Trump.
Cohen diketahui selalu "siap pasang badan" untuk melindungi Donald Trump. Namun, setelah vonis hukuman penjara diumumkan, dia balik berkata dalam suasana emosional, bahwa ia kecewa dengan presiden ke-45 AS itu.
"Saya telah memenjarakan diri dan mental sejak hari ketika saya menerima tawaran untuk bekerja untuk seorang maestro real estate, yang ketajaman bisnisnya sangat saya kagumi. Saya tahu sekarang, pada kenyataannya, hanya sedikit yang bisa dikagumi dari dia," katanya.
"Saya bertanggung jawab penuh atas setiap tindakan yang saya akui. Secara pribadi untuk saya dan yang melibatkan presiden Amerika Serikat, itu adalah tugas saya untuk menutupi perbuatan kotornya," tambah Cohen.
Saat hukuman dijatuhkan, Cohen berdiri untuk menghadap hakim dan menggeleng berulang kali. Setelah itu, dia duduk di meja dan meletakkan kepalanya di tangan, lalu bertukar pelukan dengan anggota keluarganya di ruangan itu.
Cohen mengakui pada bulan Agustus bahwa pada malam pemilihan presiden 2016 Dia melakukan pembayaran senilai USD 130.000 (setara Rp 1,8 miliar) kepada bintang porno Stormy Daniels, dan mengatur pembayaran lain senilai USD 150.000 (setara Rp 2,1 miliar) kepada mantan model Playboy Karen McDougal.
Pengacara Cohen juga menyetujui tuduhan jaksa bahwa pembayaran tersebut melanggar hukum kampanye. Dia menyatakan bahwa Cohen harus ditangkap dan dibebankan sumbangan individu maksimal sebesar USD 2,700, atau setara Rp 39,1 juta.
(mdk/ias)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Catat, Ini Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang Harus Dicoblos
Hak suara terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).
Baca SelengkapnyaDitinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dukun Bunuh dan Mutilasi Pelanggan Gara-Gara Komplain Tak Manjur
Korban sendiri sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, sebelum akhirnya ditemukan jasadnya.
Baca SelengkapnyaJokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat
Baca SelengkapnyaDiduga Korban Pembunuhan, Wanita Muda Ditemukan Tewas di Kamar Kos Depok
Seorang wanita muda ditemukan tewas di sebuah rumah kos di Gang H Daud, Sukmajaya, Depok.
Baca SelengkapnyaKompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip
Potret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.
Baca SelengkapnyaLSI Denny JA: Masyarakat Puas Kinerja Jokowi Pilih Prabowo-Gibran, Tak Puas ke Anies-Cak Imin
masyarakat yang tidak puas dengan kinerja Jokowi lebih banyak memilih Anies-Muhaimin
Baca SelengkapnyaJokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2024-2028, Berikut Daftar Namanya
Jokowi melantik anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028 di Istana Negara, Rabu (21/2/2024).
Baca Selengkapnya